Lokasi & Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Februari 2026 untuk Bayar Pajak Kendaraan Mudah dan Cepat

Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung karena tersedia di berbagai titik strategis.

Layanan Samsat Keliling tersebar di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau, seperti halaman kantor Samsat, pusat perbelanjaan, serta permukiman di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Hal ini memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai area domisili masing-masing.

Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jakarta

Untuk wilayah Jakarta, layanan Samsat Keliling hadir di beberapa tempat berikut:

  1. Jakarta Pusat
    Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  2. Jakarta Utara
    Halaman Parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  3. Jakarta Barat
    Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  4. Jakarta Selatan
    Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)

  5. Jakarta Timur
    Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Setiap lokasi memiliki jadwal operasional yang disesuaikan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjadwalkan kunjungan.

Lokasi Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi

Selain Jakarta, wilayah pendukung Jadetabek juga memiliki lokasi pelaksanaan Samsat Keliling dengan waktu operasional bervariasi sebagai berikut:

  1. Kota Tangerang:
    Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  2. Serpong:
    Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  3. Ciledug:
    Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

  4. Ciputat:
    Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  5. Kelapa Dua:
    Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

  6. Kota Bekasi:
    Kantor Kecamatan Bekasi Utara (08.00–12.00 WIB)

  7. Kabupaten Bekasi:
    Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.30–20.30 WIB)

  8. Depok:
    Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)

  9. Cinere:
    Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Layanan ini dirancang untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak agar pembayaran PKB lebih cepat dan mudah.

Persyaratan untuk Pembayaran Pajak di Samsat Keliling

Wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan ini wajib menyiapkan dokumen lengkap sebagai berikut:

  1. KTP asli pemilik kendaraan yang masih berlaku
  2. STNK asli sesuai data kendaraan
  3. BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan

Dokumen harus dalam kondisi lengkap untuk menghindari kendala saat verifikasi di lokasi pembayaran.

Jenis Layanan di Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Layanan lain tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk, seperti pengesahan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor, dan perubahan data kendaraan.

Dengan demikian, wajib pajak yang hanya perlu membayar pajak tahunan bisa memanfaatkan Samsat Keliling agar lebih praktis dan efisien.

Imbauan dan Ketentuan Penggunaan Samsat Keliling

Petugas mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban dan kenyamanan saat menggunakan fasilitas Samsat Keliling. Pengunjung diharapkan mengikuti aturan yang berlaku, menjaga kebersihan, antre dengan tertib, dan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan demi keselamatan bersama.

Layanan Samsat Keliling di Jadetabek menjadi solusi efektif untuk meringankan beban wajib pajak. Penempatan di berbagai lokasi strategis juga diharapkan meningkatkan capaian pembayaran pajak tepat waktu. Masyarakat disarankan untuk memilih lokasi dan jadwal yang paling sesuai sehingga proses pembayaran dapat berjalan lancar tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat induk.

Exit mobile version