
Beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal tahun 2026. Pemutihan ini bertujuan memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan dengan penghapusan denda dan tunggakan, bahkan hingga pembebasan pajak progresif di beberapa wilayah. Program ini juga diharapkan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Tiga provinsi yang kini aktif menjalankan pemutihan pajak kendaraan adalah Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Setiap provinsi menawarkan skema dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan kondisi dan kebijakan daerah masing-masing.
1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh
Provinsi Aceh memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Dalam program ini, seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan, kecuali tunggakan untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang hendak dimutasikan keluar Aceh. Hal tersebut diumumkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui akun Instagram resminya.
Selain itu, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk pada kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan. Kebijakan ini juga turut memberikan pembebasan pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan yang terkena ketentuan progresif mendapat keringanan signifikan.
2. Skema Pengurangan Pajak Kendaraan di Bali
Berbeda dengan Aceh, Bali menerapkan program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025.
Dalam program ini, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen. Sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapat pengurangan sebesar 9 persen. Lebih menarik lagi, wajib pajak yang selama ini patuh tanpa tunggakan mendapat tambahan diskon pokok PKB. Tambahan pengurangan sebesar 10 persen diberikan kepada kendaraan sampai 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
3. Pemutihan Khusus untuk Pelajar dan Mahasiswa di Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Khusus bagi pelajar dan mahasiswa, pemerintah menghapuskan denda beserta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Tujuannya untuk memberikan kelonggaran kepada generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani masalah administrasi pajak. Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan seperti melampirkan KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status pelajar/mahasiswa, serta BPKB kendaraan.
Ringkasan Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
| Provinsi | Periode Pemutihan Berakhir | Skema Pemutihan | Catatan Khusus |
|---|---|---|---|
| Aceh | 30 April 2026 | Hapus denda, hapus tunggakan, bebas pajak progresif | Kecuali mutasi kendaraan keluar Aceh |
| Bali | – | Diskon pokok PKB 8-9%, tambahan diskon patuh bayar tanpa tunggakan | Berlaku sesuai Peraturan Gubernur Bali No.53/2025 |
| Sulawesi Tenggara | April 2026 | Hapus denda dan tunggakan bagi pelajar/mahasiswa | Persyaratan administrasi harus dipenuhi |
Berbagai program pemutihan ini menjadi peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka dengan biaya lebih ringan atau tanpa denda. Langkah ini juga dapat menekan angka kendaraan yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Bagi pemilik kendaraan di ketiga provinsi tersebut, mengecek informasi pemutihan dan segera memanfaatkan kesempatan ini penting untuk menghindari sanksi administrasi di masa mendatang. Pemerintah daerah juga terus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan yang diberikan untuk mewujudkan tertib administrasi dan pelayanan publik lebih baik.
Baca selengkapnya di: oto.detik.com




