Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Pagi Ini dengan Sanksi Tilang hingga Rp 500 Ribu

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai pagi ini. Kebijakan ini diterapkan setelah sempat ditiadakan selama dua hari dalam rangka libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Pengaturan ganjil genap berlaku pada dua sesi waktu sehari. Pertama, pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kedua, pada sore hingga malam hari yaitu pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Sistem ini mengatur kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat kendaraannya. Kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas di jalan tertentu pada tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya untuk nomor pelat genap pada tanggal genap.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Pengendara yang melanggar akan mendapat tilang dengan kemungkinan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Masyarakat dan pengguna jalan diimbau agar memahami dan menyesuaikan rute perjalanan mereka dengan jadwal ganjil genap. Tujuannya agar menghindari penindakan hukum dan ikut membantu kelancaran arus lalu lintas terutama saat jam sibuk.

Daftar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap

Sebanyak 25 ruas jalan utama di Jakarta menjadi lokasi pemberlakuan sistem ini. Berikut daftar lengkap ruas jalan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Ruas-ruas ini merupakan jalur dengan kepadatan lalu lintas tinggi saat jam kerja dan sibuk. Penerapan ganjil genap bertujuan menurunkan volume kendaraan sehingga kemacetan dapat dikurangi.

Pentingnya kepatuhan terhadap aturan

Polisi lalu lintas memperingatkan bahwa pelaksanaan ganjil genap dilakukan secara konsisten. Tilang bagi pelanggar dipastikan akan tetap berlaku agar aturan dapat ditegakkan. Masyarakat harus memperhatikan informasi tanggal dan nomor plat kendaraan dengan seksama.

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang berupa perbaikan kualitas lalu lintas di Ibu Kota. Langkah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan yang kerap terjadi.

Pengemudi bisa menggunakan transportasi umum, mengatur jadwal perjalanan, atau memilih rute alternatif agar tidak terkena pembatasan. Kebijakan ini penting untuk mendukung kelancaran mobilitas warga Jakarta sehari-hari.

Dengan diberlakukannya kembali ganjil genap sejak pagi ini, pengguna jalan di Jakarta diimbau mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran. Patuhi aturan untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Baca selengkapnya di: otomotif.kompas.com

Berita Terkait

Back to top button