Layanan Samsat Keliling kembali hadir sebagai solusi praktis untuk memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor dalam melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada Kamis, 19 Februari 2026, berbagai lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya menyediakan layanan ini agar proses administrasi kendaraan bisa lebih cepat tanpa perlu mengunjungi Kantor Samsat Induk.
Samsat Keliling hanya melayani pengesahan STNK tahunan, sehingga wajib pajak dengan kebutuhan perpanjangan lima tahunan harus tetap mengurus di Samsat Induk karena memerlukan pengecekan fisik kendaraan. Prosedur perpanjangan di gerai keliling cukup mudah, wajib pajak perlu membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal supaya antrean tidak terlalu panjang.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Jakarta
Berikut lokasi dan jam layanan Samsat Keliling yang berlaku di lima kota administrasi Jakarta pada tanggal 19 Februari:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–15.00 WIB.
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
Waktu operasional tersebut merupakan pola umum di seluruh wilayah Jakarta. Namun penting untuk selalu memeriksa akun resmi TMC Polda Metro Jaya guna mendapatkan informasi terbaru apabila terjadi perubahan jadwal.
Lokasi Samsat Keliling di Sekitar Jadetabek
Selain wilayah Jakarta, layanan samsat keliling juga beroperasi di beberapa area kota penyangga Jadetabek dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB.
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 08.00–12.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–14.00 WIB.
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00–12.00 WIB.
- Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.
Pengaturan waktu operasional yang berbeda di tiap lokasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas pelayanan untuk memberikan layanan yang optimal.
Syarat dan Alur Pengurusan Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus mempersiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Setelah tiba di lokasi, wajib pajak disarankan mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Petugas Samsat akan memverifikasi data, menghitung pajak yang harus dibayar termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran dilakukan di loket dan STNK yang sudah disahkan beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru akan diserahkan.
Pentingnya Memastikan Jadwal dan Layanan
Samsat Keliling memang mempermudah pembayaran pajak, tapi hanya khusus melayani perpanjangan STNK tahunan. Bila warga perlu perpanjangan lima tahunan yang melibatkan penggantian plat nomor dan cek fisik kendaraan, ataupun pengurusan balik nama serta pencabutan berkas, harus langsung ke Kantor Samsat Induk.
Selain itu, anjuran untuk datang lebih awal sangat penting untuk menghindari antrean yang panjang pada jam-jam sibuk. Biasanya, antrean mulai menumpuk setelah jam operasional dibuka. Memeriksa jadwal di hari yang sama melalui sumber resmi dapat menghindari ketidaksesuaian informasi.
Layanan Samsat Keliling ini menjadi alternatif efektif bagi warga Jadetabek yang membutuhkan kemudahan tanpa harus meninggalkan aktivitas keseharian. Dengan memahami jadwal dan lokasi, proses perpanjangan BPKB dan STNK tahunan dapat berjalan lebih efisien dan teratur.
Baca selengkapnya di: www.liputan6.com





