Komisi VII DPR RI baru-baru ini mengkaji kontrak besar senilai Rp24,66 triliun untuk impor 105.000 kendaraan niaga oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kontrak ini melibatkan pengadaan kendaraan dari dua produsen otomotif asal India, yaitu Mahindra & Mahindra dan Tata Motors. Pengadaan tersebut bertujuan mendukung operasional koperasi yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.
Rinciannya, sebanyak 35.000 unit tipe Scorpio Pik Up dipasok oleh Mahindra & Mahindra. Sisanya, yakni 70.000 unit berasal dari Tata Motors yang terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mengungkapkan bahwa proyek ini memiliki dampak strategis besar, tidak hanya untuk logistik desa namun juga terhadap struktur industri otomotif nasional di Tanah Air.
Dukungan pada Kapasitas Industri Dalam Negeri
DPR melalui Komisi VII menyatakan dukungan atas sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kapasitas industri otomotif nasional. Kemenperin menegaskan bahwa pabrik kendaraan pick-up di Indonesia mampu memproduksi hingga sekitar satu juta unit per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa secara volume produksi, industri domestik sangat mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2).
Evita menegaskan, “Pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai dan sudah harus dioptimalkan.” Pernyataan ini sejalan dengan upaya pemerintah yang mengutamakan penggunaan produk lokal dalam berbagai program pengadaan.
Rasionalisasi Spesifikasi Kendaraan Berdasarkan Data
Salah satu sorotan penting dari Komisi VII adalah penerapan spesifikasi teknis yang tepat. Evita menyampaikan bahwa kendaraan dengan penggerak empat roda (4×4) tidak selalu diperlukan untuk setiap daerah. Banyak jalan desa yang masih bisa dilayani dengan kendaraan 4×2 hasil produksi dalam negeri.
Penggunaan kendaraan 4×4, yang memiliki harga pembelian dan biaya operasional lebih tinggi, perlu dipertimbangkan secara matang berdasarkan pemetaan geografis dan kondisi nyata di lapangan. “Harus ada kajian kebutuhan berbasis data agar alokasi anggaran menjadi lebih efisien dan operasional koperasi tetap berkelanjutan,” tambah Evita. Hal ini penting agar anggaran tidak terbuang sia-sia dan dukungan untuk penguatan kapasitas industri nasional tetap terjaga.
Ketentuan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, setiap kementerian dan lembaga wajib mengutamakan pengadaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Alternatifnya, gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan harus mencapai minimal 40 persen. Impor hanya diperbolehkan jika produk lokal tidak tersedia atau stoknya terbatas.
Evita menyoroti perlunya transparansi apabila alasan impor digunakan, terutama terkait ketidaktersediaan produk dalam negeri. “Argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif dan tidak boleh disalahgunakan untuk mengabaikan produk lokal. Ini penting demi penguatan manufaktur nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor,” ujarnya.
Implikasi terhadap Industri Otomotif Nasional
Kontrak impor sebesar Rp24,66 triliun ini menjadi momentum penting bagi kebijakan industrialisasi nasional. Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menekankan penguatan kemandirian ekonomi dan pengurangan ketergantungan impor sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Pada sisi lain, pengadaan ini dapat membawa tantangan bagi produsen otomotif domestik bila tidak diimbangi dengan insentif dan dukungan yang kuat.
Industri otomotif nasional yang mampu memproduksi kendaraan niaga dalam jumlah besar berpotensi tergeser jika kebijakan impor tidak diawasi secara ketat dan rasional. Komisi VII menekankan penggunaan instrumen pengadaan pemerintah sebagai leverage untuk mendukung tumbuh kembang sektor manufaktur lokal dan membuka lapangan kerja secara luas.
Respons Pemerintah dan Pelaku Industri
Kementerian Perindustrian bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah memantau dan mengevaluasi dampak dari rencana impor kendaraan tersebut. Mereka menggarisbawahi pentingnya penguatan TKDN dalam setiap pengadaan pemerintah agar industri lokal tetap mendapat porsi besar. Pemerintah juga berupaya melakukan pendekatan yang seimbang agar koperasi Merah Putih dapat beroperasi dengan kendaraan yang layak tanpa mengorbankan penguatan industri nasional.
Secara keseluruhan, tinjauan Komisi VII DPR terhadap kontrak impor kendaraan niaga ini menunjukkan perhatian serius terhadap keseimbangan antara kebutuhan kendaraan operasional koperasi di desa dengan penguatan kapasitas dan kemandirian industri otomotif nasional. Proses rasionalisasi kebutuhan, penguatan aturan penggunaan produk lokal, dan transparansi dalam pengadaan menjadi kunci agar program ini bisa berjalan efektif dan berdampak positif.
Source: www.oto.com