
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan relaksasi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Februari hingga akhir Desember untuk meringankan beban wajib pajak yang terdampak oleh penyesuaian tarif pajak kendaraan.
Sebelumnya, tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif dasar sebesar 1,50 persen. Namun, mulai tahun depan, aturan berubah mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan tarif dasar PKB menjadi 1,05 persen.
Penyesuaian Tarif Pajak dan Komponen Opsi
Meskipun tarif dasar PKB turun menjadi 1,05 persen, ada penerapan komponen opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak. Dengan opsen tersebut, tarif efektif naik menjadi 1,74 persen. Relaksasi diskon 5 persen diberikan dari tarif efektif ini untuk membantu mengurangi dampak kenaikan bagi wajib pajak.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyatakan bahwa diskon lima persen ini merupakan langkah responsif atas keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif pajak akibat opsen. Meski ada peningkatan tarif, diskon ini diharapkan dapat mengurangi beban wajib pajak.
Simulasi Contoh Perhitungan Pajak Setelah Diskon
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan nilai jual Rp 100 juta.
- Tarif dasar PKB setelah 2025: 1,05 persen
- Tarif opsen PKB: 66 persen dari pokok pajak
- Pajak dasar sebelum diskon: Rp 1.050.000 (1,05% x Rp 100 juta)
- Penambahan opsen: Rp 693.000 (66% x Rp 1.050.000)
- Total pajak sebelum diskon: Rp 1.743.000
- Diskon 5% atas total pajak: Rp 87.150
- Pajak yang harus dibayar setelah diskon: Rp 1.655.850
Ini berarti wajib pajak harus membayar sedikit lebih besar dibandingkan tarif lama sebesar 1,50 persen (Rp 1.575.000), tetapi dengan diskon pajak yang diterapkan, kenaikan tarif dapat dirasakan lebih ringan.
Simulasi Perhitungan untuk Motor Yamaha NMAX
Kabid Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto, memberikan contoh lain untuk kendaraan motor Yamaha NMAX dengan NJKB sebesar Rp 24.600.000.
- Pajak dasar: Rp 258.300 (1,05% x Rp 24,6 juta)
- Diskon 5%: Rp 12.915
- Pajak dasar setelah diskon: Rp 245.385
- Opsen 66% dari pajak dasar: Rp 161.954
- Total pajak yang harus dibayar: Rp 407.339
Relaksasi diskon ini memberikan keringanan yang signifikan, khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang menggunakan kendaraan bermotor dengan harga NJKB menengah.
Dampak Kebijakan Diskon 5% Terhadap Masyarakat
Kebijakan ini sekaligus menjawab protes dari masyarakat yang menganggap kenaikan pajak akibat opsen terlalu memberatkan. Meski kenaikan tarif tidak dapat sepenuhnya dihapuskan, diskon lima persen menjadi kompromi yang berimbang.
Pemprov Jateng optimistis bahwa keringanan ini dapat mendorong kesadaran warga membayar pajak tepat waktu/tepat jumlah serta menjaga stabilitas pendapatan daerah yang berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Panduan Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
- Wajib pajak melakukan pengecekan NJKB kendaraan.
- Hitung pajak dasar dengan tarif 1,05 persen dari NJKB.
- Terapkan diskon 5 persen pada pajak dasar tersebut.
- Hitung opsen sebesar 66 persen dari pajak setelah diskon.
- Jumlahkan pajak dasar yang sudah diskon dengan opsen jumlahnya.
- Bayar pajak sesuai dengan total yang dihitung untuk mendapatkan dokumen pajak baru.
Simulasi ini dapat dipakai saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan baik di kantor Samsat maupun melalui platform pembayaran elektronik resmi.
Penerapan diskon pajak kendaraan bermotor 5 persen di Jawa Tengah ini menjadi contoh kebijakan adaptif yang menyesuaikan dengan perubahan peraturan fiskal di tingkat nasional. Dengan simulasi lengkap yang disediakan, masyarakat dapat merencanakan pembayaran pajak secara transparan dan efektif.
Baca selengkapnya di: otomotif.kompas.com




