Indonesia Berambisi Swasembada Energi Tapi Malah Wajib Impor Etanol Jutaan Liter dari Amerika Serikat

Indonesia berupaya mencapai swasembada energi dengan mendorong penggunaan bahan bakar campuran etanol 20 persen (E20) mulai 2028. Namun, ironisnya, melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dengan Amerika Serikat, Indonesia justru diwajibkan mengimpor etanol dari AS, yang bertentangan dengan semangat kemandirian energi tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencampuran etanol ke dalam bahan bakar bertujuan mengurangi ketergantungan impor BBM. Ia berharap dengan campuran etanol, Indonesia dapat membangun ketahanan energi sekaligus menurunkan impor produk minyak yang lebih mahal dan polutif. Namun, kebijakan ART memaksa Indonesia memastikan impor etanol asal Amerika Serikat minimal 1 juta kilogram per tahun, atau sekitar 1,2 juta liter etanol.

Isi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dengan Amerika Serikat

Dalam naskah final ART, khususnya Annex III (Article 2.23), terdapat tiga ketentuan wajib yang harus dipatuhi Indonesia terkait bioetanol:

  1. Tidak boleh ada tindakan yang mencegah impor bioetanol asal AS.
  2. Wajib memasok campuran bioetanol 5 persen (E5) paling lambat 2028 dan 10 persen (E10) paling lambat 2030.
  3. Berusaha menuju pencampuran 20 persen (E20) dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan infrastruktur.

Selain itu, di Annex IV poin B nomor 2, Indonesia diwajibkan mengimpor etanol dengan kuota tertentu yang secara eksplisit mencantumkan jumlah minimal 1 juta kilogram setiap tahun dari Amerika Serikat. Ketentuan ini sangat mengikat dan tidak memberikan fleksibilitas pada Indonesia untuk sepenuhnya memproduksi etanol secara domestik.

Proyek Bioetanol Dalam Negeri dan Tantangan Impor

Meski demikian, PT Pertamina bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sedang mengembangkan pabrik bioetanol di Pabrik Gula Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Pembangunan ini bagian dari upaya pemerintah meningkatkan produksi domestik untuk mencapai kemandirian energi.

Menteri Bahlil menyatakan, pembangunan pabrik bioetanol akan membantu menurunkan ketergantungan impor dalam jangka panjang. Ia menegaskan, “Semua desain besar ini kita akan dorong, terakhir nanti kita tinggal impor tingkat crude-nya saja.” Namun, perjanjian ART memaksa Indonesia tetap harus melakukan impor dalam jumlah besar, sehingga perlu strategi agar pembangunan bioetanol lokal dapat benar-benar mengurangi kebutuhan impor.

Kontradiksi Antara Upaya Swasembada dan Kewajiban Perjanjian

Situasi ini memperlihatkan kontradiksi antara upaya pemerintah dalam mencapai swasembada energi dan kewajiban Indonesia dalam perjanjian internasional. Pemerintah menginginkan ketergantungan pada produk minyak mentah impor dapat ditekan dengan memanfaatkan bioetanol hasil dalam negeri.

Namun, kewajiban untuk mengimpor etanol dari Amerika Serikat dengan kuota minimal 1 juta kilogram per tahun justru membuka celah ketergantungan baru, yang berpotensi mengurangi efektivitas program substitusi bahan bakar fosil. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait strategi nasional dalam mengelola kemandirian energi secara berkelanjutan.

Dampak Jangka Panjang dan Strategi ke Depan

Indonesia harus dapat menyeimbangkan antara pemenuhan kewajiban internasional dan peningkatan kapasitas produksi bioetanol dalam negeri. Jika tidak, potensi peningkatan ketergantungan impor energi dapat mengancam stabilitas harga dan suplai BBM bioetanol.

Sejumlah strategi berikut dapat menjadi fokus pemerintah:

  1. Mempercepat pembangunan fasilitas produksi bioetanol skala besar di berbagai wilayah.
  2. Meningkatkan riset dan pengembangan teknologi produksi bioetanol berbasis bahan baku lokal.
  3. Menyiapkan infrastruktur distribusi dan pencampuran yang mendukung penerapan E20 secara luas.
  4. Melakukan negosiasi ulang pada poin-poin dalam perjanjian ART yang memberatkan ketahanan energi nasional.

Dengan upaya tersebut, Indonesia berpotensi mengurangi ketergantungan impor bioetanol sekaligus memenuhi target pencampuran bahan bakar yang ramah lingkungan. Namun, perlu diwaspadai bahwa tanpa perubahan strategi, perjanjian ART justru bisa menjadi beban tambahan bagi program swasembada energi.

Indonesia kini menghadapi tantangan besar untuk menyelaraskan komitmen international dengan aspirasi kemandirian energi dalam negeri. Keberhasilan menghadapi tantangan ini akan sangat menentukan masa depan energi nasional dan kedaulatan energi bangsa.

Baca selengkapnya di: oto.detik.com
Exit mobile version