Pengendara kini bisa menunjukkan SIM Digital saat pemeriksaan lalu lintas tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Korlantas Polri memastikan SIM Digital sah secara hukum dan memiliki kekuatan yang setara dengan SIM berbentuk kartu.
Kabar ini penting bagi pengendara yang kerap mengandalkan ponsel untuk mengakses dokumen penting saat bepergian. Saat pemeriksaan di jalan raya, petugas dapat memverifikasi SIM Digital langsung melalui aplikasi resmi dengan pemindaian kode QR.
Layanan ini diluncurkan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat ketika menghadapi pemeriksaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Kehadiran SIM Digital juga menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar, menegaskan bahwa SIM Digital dapat digunakan secara resmi ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan. Menurut dia, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel kepada petugas.
Pernyataan itu menegaskan bahwa SIM Digital bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan dokumen yang bisa dipakai dalam situasi pemeriksaan di lapangan. Dengan begitu, pengendara yang lupa membawa kartu fisik tidak otomatis kehilangan opsi untuk membuktikan legalitas berkendaranya.
Cara verifikasi di lapangan
Dalam praktiknya, petugas tidak hanya melihat tampilan layar ponsel secara kasat mata. Verifikasi dilakukan dengan memindai kode QR yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas.
Model pemeriksaan ini dirancang agar data yang ditunjukkan pengendara bisa dicek langsung oleh petugas. Sistem tersebut memungkinkan proses verifikasi berjalan cepat sekaligus tetap mengacu pada data yang terhubung dengan database Korlantas Polri.
Aspek keamanan menjadi salah satu poin utama dalam penerapan SIM Digital. Sistem ini dilengkapi barcode dinamis yang berubah secara otomatis setiap beberapa detik.
Fitur itu disiapkan untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan identitas digital. Dengan kode yang terus berubah, validitas dokumen dapat dicek secara real-time saat pemeriksaan berlangsung.
AKP Anjar menjelaskan bahwa QR code pada aplikasi akan terus berubah otomatis sehingga tidak bisa dipalsukan. Penjelasan ini menunjukkan bahwa keamanan SIM Digital tidak hanya bertumpu pada tampilan aplikasi, tetapi juga pada mekanisme verifikasi yang aktif.
Screenshot tidak berlaku
Korlantas Polri juga menegaskan batasan penting dalam penggunaan SIM Digital. Petugas akan menolak jika pengendara hanya menunjukkan tangkapan layar atau screenshot aplikasi saat pemeriksaan.
Penolakan terhadap screenshot dilakukan karena sistem mengandalkan data yang terintegrasi secara real-time. Artinya, keabsahan dokumen tidak cukup dibuktikan dengan gambar statis, melainkan harus melalui aplikasi resmi yang dapat diverifikasi langsung.
Ketentuan ini penting dipahami agar pengendara tidak salah mengira bahwa menyimpan gambar SIM Digital di galeri ponsel sudah cukup. Dalam konteks pemeriksaan jalan raya, yang dinilai sah adalah SIM Digital aktif di aplikasi resmi, bukan hasil tangkapan layarnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menutup celah penyalahgunaan dokumen digital. Dengan verifikasi langsung melalui sistem, petugas dapat memastikan bahwa identitas dan status dokumen yang diperiksa benar-benar sesuai dengan data terkini.
Bagian dari layanan lalu lintas yang makin digital
Peluncuran SIM Digital mencerminkan arah pelayanan kepolisian yang semakin mengandalkan teknologi. Fokusnya bukan hanya memberi kemudahan, tetapi juga menjaga akurasi dan keamanan data pengguna.
Bagi masyarakat, sistem ini bisa menjadi alternatif praktis ketika harus berhadapan dengan pemeriksaan kendaraan. Selama aplikasi resmi dapat diakses dan kode QR bisa dipindai, pengendara memiliki sarana legal yang diakui untuk menunjukkan SIM.
Di sisi lain, penggunaan sistem digital menuntut disiplin baru dari pengguna. Pengendara perlu memastikan SIM Digital ditampilkan dari aplikasi resmi, bukan dari dokumen hasil salin atau gambar yang tersimpan.
AKP Anjar juga mendorong masyarakat, terutama di kota-kota besar, untuk mulai memanfaatkan layanan ini. Langkah itu dinilai dapat membantu kelancaran administrasi berkendara di tengah pergeseran layanan publik ke platform digital.
Dengan skema ini, pemeriksaan lalu lintas tidak lagi semata bergantung pada kartu fisik yang dibawa di dompet. Selama dokumen digital ditunjukkan melalui aplikasi resmi dan lolos verifikasi QR secara real-time, SIM Digital dapat digunakan sebagai pengganti kartu fisik di jalan raya.
Source: www.suara.com