Mengurus BPKB yang hilang membutuhkan langkah yang tepat agar dokumen kepemilikan kendaraan dapat segera diganti. BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan melalui Samsat. Ketika dokumen ini hilang, pemilik wajib segera mengurus penggantinya untuk menghindari kendala administrasi di masa depan.
Sebelum mengunjungi kantor Samsat atau instansi terkait, pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap. Hal ini akan memperlancar proses pengurusan dan menghindarkan Anda dari bolak-balik yang tidak perlu. Berikut adalah informasi lengkap yang perlu Anda ketahui mengenai cara mengurus dan biaya penerbitan BPKB pengganti tahun 2026.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Mengurus BPKB hilang harus dilengkapi dengan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi SIM aktif.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Surat kuasa bermaterai, bila pengurusan diwakilkan.
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
- Surat keterangan kehilangan dari Reserse Kriminal (Reskrim).
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh polisi.
- Hasil cek fisik kendaraan (dua lembar).
- Surat keterangan dari bank jika BPKB tidak sedang dijaminkan.
- Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar sebanyak tiga kali terbit.
- Bukti siaran pengumuman kehilangan melalui radio.
- Surat pernyataan kehilangan bermaterai.
- Dokumen tambahan jika kendaraan atas nama perusahaan, seperti akta pendirian dan surat keterangan domisili usaha.
Dengan melengkapi dokumen tersebut, pengurusan BPKB hilang bisa dilakukan tanpa hambatan yang berarti.
Biaya Mengurus BPKB Pengganti Tahun 2026
Biaya penerbitan BPKB pengganti telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Besaran biaya administrasi ini disesuaikan dengan jenis kendaraan sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000,-
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000,-
Dana ini harus disiapkan sebelum melakukan prosedur administrasi agar pengurusan tidak terhambat.
Prosedur Lengkap Mengurus BPKB Hilang
Memperoleh BPKB baru setelah dokumen lama hilang dapat mengikuti tahapan berikut ini:
-
Lapor Kehilangan di Kantor Polisi
Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Petugas akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang perlu dicek dan ditandatangani dengan teliti. -
Dapatkan Surat Keterangan dari Bagian Reskrim
Setelah BAP selesai, urus surat keterangan kehilangan dari unit Reserse Kriminal untuk melengkapi persyaratan. -
Lengkapi Dokumen Identitas dan Kendaraan
Serahkan fotokopi identitas diri serta dokumen kendaraan sebagai bukti kepemilikan. Jika diwakilkan, lampirkan surat kuasa bermaterai. -
Buat Surat Pernyataan Kehilangan
Pemilik kendaraan harus membuat surat pernyataan kehilangan yang menyatakan bahwa kehilangan BPKB tidak terkait perkara pidana atau perdata. Surat ini harus bermaterai dan ditandatangani. -
Umumkan Kehilangan di Media
Pengumuman kehilangan BPKB wajib dilakukan melalui surat kabar minimal tiga kali terbit dan siaran radio lokal. Simpan bukti kliping dan tanda terima siaran sebagai bukti administrasi. - Ajukan Permohonan ke Samsat
Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan dengan membawa semua dokumen lengkap. Petugas akan melakukan verifikasi data dan cek fisik kendaraan.
Setelah proses verifikasi dan pembayaran biaya administrasi selesai, penerbitan BPKB pengganti biasanya memakan waktu hingga satu bulan.
Pentingnya Mengurus BPKB Hilang Dengan Cepat
BPKB bukan sekadar dokumen pendukung, tetapi merupakan bukti kepemilikan yang sah dan resmi. Dokumen ini juga dibutuhkan dalam berbagai proses penting seperti jual beli kendaraan, balik nama, dan pengajuan pinjaman dengan jaminan kendaraan. Misalnya, BPKB dapat digunakan sebagai agunan di Pegadaian untuk mendapatkan dana cepat tanpa harus melepas kendaraan.
Karena itu, menyimpan BPKB di tempat aman sangat dianjurkan. Bila kehilangan terjadi, segera urus penggantiannya dengan prosedur yang sesuai supaya tidak mengalami hambatan administrasi di masa mendatang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menyiapkan biaya yang diperlukan, proses penggantian BPKB hilang dapat berjalan lebih lancar. Pastikan semua dokumen dan persyaratan lengkap agar Anda tidak perlu bolak-balik dan bisa segera mendapatkan dokumen kendaraan baru yang sah.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




