Masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Jabodetabek yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Layanan ini disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja sebagai upaya memudahkan wajib pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat utama. Pada Kamis, 26 Februari, Samsat Keliling akan beroperasi di berbagai titik strategis dengan jam layanan yang berbeda sesuai wilayah.
Samsat Keliling khusus melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini hanya menjangkau perpanjangan satu tahun, sehingga pengurusan 5 tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat utama. Wajib pajak dianjurkan membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal agar proses berjalan lancar dan menghindari antrean panjang.
Lokasi dan Waktu Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Berikut jadwal lengkap dengan lokasi operasional Samsat Keliling di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta:
-
Jakarta Pusat
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
Waktu: 08.00–13.00 WIB -
Jakarta Utara
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
Waktu: 08.00–14.00 WIB -
Jakarta Barat
Tempat: Mall Citraland
Waktu: 08.00–14.00 WIB -
Jakarta Selatan
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran
Waktu: 09.00–14.00 WIB - Jakarta Timur
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
Waktu: 08.00–14.00 WIB
Wajib pajak disarankan untuk mengikuti akun resmi TMC Polda Metro Jaya guna mendapatkan informasi jadwal terbaru dan potensi perubahan operasional.
Samsat Keliling di Wilayah Penyangga Jadetabek
Di luar Jakarta, layanan juga tersedia di kota satelit dan wilayah penyangga Jabodetabek, meliputi Tangerang, Depok, dan Bekasi. Jadwal Samsat Keliling pada hari tersebut adalah sebagai berikut:
-
Kota Tangerang
Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
Waktu: 08.00–13.00 WIB -
Serpong
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD
Waktu: 08.00–14.00 WIB (Samsat Serpong) dan 15.30–17.30 WIB (ITC BSD) -
Ciledug
Lokasi: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh
Waktu: 09.00–12.00 WIB -
Ciputat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung
Waktu: 09.00–12.00 WIB -
Kelapa Dua
Lokasi: Halaman Gtown Square Gading
Waktu: 08.00–14.00 WIB -
Kota Bekasi
Lokasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan
Waktu: 09.00–13.00 WIB -
Kabupaten Bekasi
Lokasi: Pasar Central Lippo Cikarang
Waktu: 09.00–12.00 WIB -
Depok
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kecamatan Tajur Halang
Waktu: 08.00–14.00 WIB (Samsat Depok) dan 09.00–12.00 WIB (Tajur Halang) - Cinere
Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Petir
Waktu: 08.00–12.00 WIB
Dengan menyebarnya lokasi layanan di wilayah Jabodetabek, pelaksanaan perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih mudah dijangkau oleh wajib pajak.
Dokumen dan Prosedur Pengurusan di Samsat Keliling
Untuk memudahkan proses administrasi, wajib pajak harus melengkapi persyaratan berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Ketika tiba di lokasi Samsat Keliling, langkah yang harus dilakukan:
- Mengambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk verifikasi.
- Petugas menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Melakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
- Menerima STNK yang sudah diperpanjang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Penggunaan layanan ini sangat membantu agar proses pembayaran pajak tahunan tidak terlalu ribet dan mempersingkat waktu.
Pentingnya Memeriksa Jadwal dan Memahami Batasan Layanan
Meski pola jadwal Samsat Keliling di Jabodetabek sudah teratur, perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, wajib pajak dianjurkan untuk senantiasa memeriksa informasi terbaru melalui media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat. Pelayanan ini hanya mencakup perpanjangan STNK tahunan. Adapun urusan penggantian pelat nomor (perpanjangan lima tahunan), balik nama kendaraan, pemblokiran STNK, maupun pencabutan berkas tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Disarankan datang lebih awal, minimal sebelum pukul 08.00 WIB. Hal ini sangat berguna untuk menghindari antrian panjang, terutama saat jam sibuk pelayanan operasional.
Layanan Samsat Keliling menjadi alternatif efektif untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak kendaraan. Dengan memilih lokasi dan waktu yang tepat, proses perpanjangan STNK dapat berjalan cepat serta praktis tanpa perlu ke kantor Samsat utama.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.liputan6.com