Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan jadwal terbaru mulai Rabu, tanggal 4 Maret 2026. Aturan ini mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan angka terakhir plat nomor untuk mengurangi kemacetan di jam sibuk. Mobil dengan pelat nomor genap diizinkan melintas pada jam tertentu, sementara kendaraan dengan pelat ganjil menyesuaikan waktu pembatasan yang berlaku.
Pembatasan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi utama setiap hari kerja. Durasi pembatasan ini adalah pada pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, semua kendaraan roda empat bebas melintas tanpa memandang nomor pelat mereka.
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Kebijakan ini dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas tanpa membatasi mobilitas warga sepanjang hari. Dengan skema waktu yang fleksibel, masyarakat tetap memperoleh kemudahan berkendara ketika di luar jam sibuk.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan
Tidak semua kendaraan harus mengikuti aturan ganjil genap ini. Beberapa kategori mendapat pengecualian agar tetap dapat beroperasi sesuai kebutuhan publik dan urgensi layanan. Berikut kendaraan yang tidak terkena pembatasan:
- Mobil listrik berbasis baterai
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan umum, termasuk taksi
Pengecualian ini bertujuan menjaga kelancaran layanan darurat dan transportasi publik selama jam pembatasan berlalu.
Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Pembatasan berlaku di banyak ruas jalan protokol dan jalan utama di ibu kota. Beberapa ruas yang harus diperhatikan antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Pramuka
Selain itu, pengawasan juga mencakup akses keluar masuk gerbang tol dalam kota seperti Slipi, Kuningan, Cawang, dan Rawamangun. Ini penting agar pengendara menghindari pelanggaran pada akses tol yang terkena aturan.
Daftar Akses Gerbang Tol yang Terpantau
Beberapa rute akses gerbang tol yang ikut diawasi adalah:
- Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
- Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
- Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya
Pengendara disarankan memeriksa rute dengan teliti sebelum melakukan perjalanan agar menghindari sanksi akibat pelanggaran aturan.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap dan Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan ganjil genap menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile. Sistem ini mampu menangkap pelanggar secara real-time di titik pengawasan. Jika melanggar, pengguna kendaraan dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Untuk mencegah denda sekaligus berkontribusi mengurangi kemacetan dan polusi, masyarakat dapat memilih moda transportasi publik. Integrasi layanan MRT, LRT, dan TransJakarta terus diperluas untuk memberikan solusi mobilitas nyaman dan ramah lingkungan.
Dengan pemahaman jadwal, lokasi, dan sanksi ganjil genap ini, pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik. Patuhi aturan agar dapat berkendara lancar dan membantu membangun kelancaran transportasi di Jakarta.







