Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan PPPK tahun 2026 menjadi perhatian utama menjelang bulan suci Ramadhan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR seluruh ASN di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana tersebut mencakup THR bagi PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri. Dengan kesiapan anggaran ini, pemerintah berharap pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu sesuai harapan ASN.
Jadwal Pencairan THR PNS & PPPK 2026
Pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK dimulai pada awal Ramadhan. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan sekitar 10–14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam beberapa tahun terakhir, pencairan bahkan sudah masuk ke rekening ASN paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 21 Maret. Oleh sebab itu, pencairan THR PNS dan PPPK diperkirakan terjadi antara tanggal 11 sampai 15 Maret. Namun, tanggal pastinya menunggu pengumuman resmi dan peraturan dari pemerintah yang biasanya dikeluarkan mendekati Ramadhan.
Besaran THR PNS & PPPK Tahun 2026
Kebijakan THR pada tahun 2024 dan 2025 memberikan pembayaran penuh sebesar 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Ini mencakup tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Kebijakan tersebut sangat membantu ASN memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.
Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tukin, biasanya pemerintah mengganti dengan tunjangan profesi senilai satu bulan gaji. Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendapatkan THR berdasarkan 80 persen dari gaji pokok.
Dasar Perhitungan Gaji Pokok untuk THR 2026
Perhitungan THR mengacu pada gaji pokok terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini mengatur kenaikan gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut gambaran rentang gaji pokok PNS 2026 menurut golongan:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Nilai gaji pokok ini kemudian ditambah dengan berbagai tunjangan sesuai instansi dan jabatan masing-masing ASN.
Faktor yang Mempengaruhi Pencairan dan Kebijakan THR
Pencairan THR sangat tergantung pada kesiapan anggaran serta mekanisme administrasi di setiap instansi pemerintah. Pemerintah pusat memberikan arahan umum, tetapi pelaksanaan teknisnya memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan kerja.
Meski demikian, anggaran besar yang sudah disiapkan pemerintah memberikan keyakinan bahwa ASN akan menerima THR dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Informasi yang Harus Diperhatikan ASN
Aparatur sipil negara disarankan untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara mengenai jadwal pasti pencairan. Informasi ini penting untuk perencanaan keuangan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, ASN juga dianjurkan untuk mengecek rekening dan administrasi kepegawaian agar proses pencairan tidak terkendala. Persiapan dokumen dan data kepegawaian yang akurat memperlancar proses pencairan THR.
Secara garis besar, THR PNS dan PPPK tahun 2026 diperkirakan cair menjelang pertengahan Maret, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya. Besaran THR hampir dipastikan tetap 100 persen dari gaji dan tunjangan sesuai peraturan terbaru. Para ASN di seluruh Indonesia tinggal menantikan kepastian tanggal pencairan dari pemerintah agar bisa merencanakan pengeluaran menjelang Lebaran.
