Kebijakan baru dari Samsat wilayah Depok dan Bekasi kini memudahkan warga dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat tidak perlu lagi membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli ataupun fotokopi saat melakukan pembayaran pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini melalui akun resmi TikTok dan Instagram-nya. Penyederhanaan layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi pajak kendaraan bagi warga Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Pentingnya Penyederhanaan Dokumen
Sebelumnya, masyarakat diwajibkan membawa dokumen BPKB asli ataupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan di Samsat. Kini, dengan kebijakan baru, dokumen tersebut tidak lagi diperlukan. Hal ini memungkinkan warga langsung mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus repot membawa dokumen fisik.
Dedi mengungkapkan bahwa kemudahan ini bisa memicu peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Ia juga mengapresiasi warga Jawa Barat yang sudah rutin membayar pajaknya, yang berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
Layanan Digital yang Mendukung
Gubernur Dedi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital, seperti aplikasi SIGNAL (Service Informasi dan Administrasi Pajak Kendaraan). Dengan SIGNAL, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Pemanfaatan layanan digital ini bertujuan mengurangi antrean dan meminimalisasi kontak langsung, sehingga efisiensi meningkat dan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban dengan lebih praktis.
Dampak Positif bagi Infrastruktur Daerah
Pajak kendaraan berperan besar dalam pendanaan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Dedi menegaskan bahwa hasil pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan dan pembangunan berbagai fasilitas jalan seperti jalan provinsi, kabupaten, dan desa.
Kasatlantas Polda Metro Depok, AKBP Joko Sembodo, mengonfirmasi kebijakan ini dan mengimbau warga Depok dan wilayah Bekasi untuk memanfaatkan kemudahan ini agar semakin rajin membayar pajak kendaraan.
Ringkasan Kebijakan Baru Samsat Depok-Bekasi:
- Warga tidak perlu membawa BPKB asli atau fotokopi saat membayar pajak kendaraan.
- Pembayaran pajak dapat dilakukan langsung tanpa dokumen BPKB fisik.
- Penggunaan layanan digital SIGNAL sangat dianjurkan untuk memudahkan proses.
- Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur daerah.
- Polda Metro Depok mendukung kebijakan ini guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah Jawa Barat dalam mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pendapatan pajak kendaraan secara efisien. Dengan penyederhanaan proses ini, diharapkan warga di wilayah Depok dan Bekasi akan lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Implementasi layanan digital juga mendukung transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih modern dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: otomotif.kompas.com





