Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan jadwal resmi pemberlakuan sistem one way dan contra flow untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran nanti. Pengaturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2026. Tujuan utama pengaturan ini adalah menciptakan kelancaran, kenyamanan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sistem satu arah (one way) akan diterapkan di ruas tol utama yang menghubungkan Jakarta hingga Jawa Tengah, mulai dari kilometer 70 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga kilometer 421 ruas tol Semarang-Solo. Pelaksanaan dimulai pada pertengahan Maret pukul 12.00 waktu setempat dan berakhir pada tanggal ke-20 pukul 24.00 waktu setempat. Pada awal masa pemberlakuan, pintu gerbang tol ke arah Jakarta akan ditutup untuk mencegah kendaraan yang masuk berlawanan arah. Begitu pula saat arus balik, gerbang tol menuju arah Semarang akan ditutup sejak tanggal 23 Maret pukul 12.00 hingga tanggal 29 Maret pukul 24.00.
Jadwal Pemberlakuan Sistem One Way
Arus Mudik: Km 70 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 421 Tol Semarang-Solo
- Tanggal: 17 Maret pukul 12.00 sampai 20 Maret pukul 24.00
- Arus Balik: Km 421 Tol Semarang-Solo sampai Km 70 Tol Jakarta-Cikampek
- Tanggal: 23 Maret pukul 12.00 sampai 29 Maret pukul 24.00
Penutupan jalan masuk dan rest area juga dilakukan dua jam sebelum pemberlakuan one way pada masing-masing arah, yakni mulai pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalur.
Selain sistem one way, sistem lajur pasang surut atau contra flow akan diterapkan pada ruas tol Jakarta-Cikampek dari kilometer 47 hingga 70, serta ruas tol Jagorawi dari kilometer 21 hingga 8 pada jam-jam tertentu saat arus mudik dan balik. Tujuannya adalah untuk menambah kapasitas jalan saat volume kendaraan tinggi sehingga kemacetan dapat diminimalisir.
Jadwal Penggunaan Sistem Contra Flow
- Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek
Tanggal 17 Maret pukul 14.00 sampai 20 Maret pukul 24.00 Tanggal 21 Maret pukul 12.00–20.00 dan 22 Maret pukul 09.00–18.00
- Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek
Tanggal 23 Maret pukul 14.00 sampai 29 Maret pukul 24.00 - Tol Jagorawi
Tanggal 24 dan 29 Maret pukul 14.00–19.00
Penerapan sistem ganjil genap juga dilakukan pada sejumlah ruas tol tertentu, seperti Tol Karawang Barat Km 47 hingga Kalikangkung Km 414 serta Tol Tangerang–Merak Km 31 hingga Km 98 pada kedua arah. Kebijakan ganjil genap bertujuan mengendalikan volume kendaraan selama periode mudik dan balik. Pemberlakuannya bersamaan dengan jadwal one way, mulai dari pertengahan Maret sampai akhir Maret sesuai waktu lokal.
Kendaraan yang mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap meliputi kendaraan dinas negara, kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, para pejabat tinggi negara, kendaraan dinas kementerian/lembaga, Polri, TNI, serta kendaraan angkutan umum seperti bus berplat kuning. Selain itu, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil barang tertentu juga tidak dikenai pembatasan ganjil genap.
Keputusan bersama ini merupakan langkah penting dalam upaya menjamin kelancaran mudik Lebaran yang diperkirakan akan menghadirkan lonjakan volume kendaraan signifikan di sepanjang jalur utama. Polri juga diberi kewenangan untuk melakukan manajemen lalu lintas secara dinamis, menyesuaikan kondisi lapangan apabila terjadi situasi yang tidak terduga.
Sistem one way, contra flow, dan ganjil genap merupakan perpaduan strategi pengaturan lalu lintas yang telah terbukti efektif pada mudik-mudik sebelumnya. Dengan implementasi terjadwal dan koordinasi lintas instansi, arus mudik dan balik Lebaran 2026 diharapkan berjalan lebih tertib dan terorganisir. Pemudik disarankan mematuhi aturan yang diberlakukan agar perjalanan menjadi aman dan nyaman sepanjang rute menuju kampung halaman.
Source: www.oto.com






