Pemerintah Kabupaten Lebong tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Garut, meski menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat. Lokasi pembangunan yang berada di atas tanah ulayat Taba Seberang memicu konflik karena dianggap sebagai ruang sosial dan budaya yang sangat bermakna bagi warga setempat.
Masyarakat adat Taba Seberang menyayangkan rencana tersebut karena lahan yang dipakai selama ini tidak sekadar tanah kosong, melainkan tempat berbagai aktivitas seperti olahraga dan kegiatan adat. Penolakan mereka terlontar melalui aksi unjuk rasa hingga dialog yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dan unsur TNI. Namun, sampai saat ini belum tercapai kesepakatan penyelesaian masalah.
Penolakan Masyarakat Terhadap Pembangunan KDMP
Masyarakat adat Taba Seberang bertegas menolak pembangunan KMP di atas tanah ulayat. Tokoh masyarakat dan pemuda setempat menilai pemilihan lokasi tersebut kurang tepat dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Eko Fernandes, tokoh pemuda Lebong, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap Pemkab yang dianggap tidak peka terhadap aspirasi warga. Menurutnya, meskipun pembangunan KMP bertujuan meningkatkan roda ekonomi desa, langkah yang diambil harus mempertimbangkan nilai sosial dan budaya masyarakat.
Tokoh masyarakat Dahrul Muin juga menegaskan sikap tegas untuk mempertahankan tanah ulayat dan meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan. “Kami mendukung program Koperasi Merah Putih, tetapi jangan menggunakan lahan yang memiliki nilai adat dan sosial yang kuat,” ujarnya. Penolakan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap upaya pembangunan yang tidak melibatkan keterbukaan dialog secara menyeluruh.
Sikap Pemerintah dan Penjelasan Resmi
Bupati Lebong, Azhari, memahami adanya dinamika dan penolakan di kalangan masyarakat. Dia menduga masih ada pihak yang belum sepenuhnya memahami manfaat KMP bagi kesejahteraan desa. Pemerintah bersama Forkopimda telah menawarkan beberapa solusi, walaupun belum sepenuhnya diterima. Azhari juga menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tidak ada alas hak resmi atas tanah tersebut bagi desa maupun pemerintah daerah.
Menurut Bupati, persoalan lahan ini memerlukan pembahasan lebih intensif. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum mengingat tanah yang akan digunakan tidak memiliki kepemilikan yang jelas. Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami posisi pemerintah dan bersama-sama mencari solusi demi kemajuan ekonomi masyarakat luas.
Dialog yang Belum Menemukan Titik Terang
Dialog yang difasilitasi Pemkab Lebong bersama Komandan Korem 041/Garuda Emas dan perwakilan masyarakat adat belum membuahkan hasil konkret. Upaya menyatukan persepsi masih terhambat oleh ketegangan terkait hak ulayat dan kepentingan pembangunan ekonomi. Pemerintah dan TNI dianggap belum mampu menghadirkan solusi yang memuaskan semua pihak.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang sensitif dan inklusif dalam menyelesaikan konflik lahan yang menyangkut aspek budaya dan ekonomi. Tanpa dialog yang konstruktif, potensi munculnya gesekan sosial dan ketidakpercayaan antara pemerintah dan masyarakat adat sangat besar.
Pentingnya Pengelolaan Tanah Ulayat dalam Pembangunan
Kasus di Desa Garut ini menjadi gambaran bagaimana pengelolaan tanah ulayat harus diperhatikan secara matang dalam proses pembangunan. Tanah ulayat bukan sekadar sumber daya material, melainkan merupakan bagian dari identitas budaya dan sosial masyarakat adat. Pengabaian terhadap nilai-nilai tersebut dapat menimbulkan resistensi yang justru menghambat tujuan pembangunan itu sendiri.
Pembangunan yang berkelanjutan perlu mengakomodasi kepentingan dan hak masyarakat lokal agar tercipta harmonisasi antara kemajuan ekonomi dan pelestarian nilai sosial. Pemerintah sebaiknya membuka ruang dialog yang lebih mendalam dengan masyarakat adat dan melibatkan berbagai pihak terkait supaya solusi yang dihasilkan dapat diterima secara luas.
Langkah yang Dapat Diambil untuk Meredam Konflik
- Melakukan kajian ulang terkait status kepemilikan dan keberadaan tanah ulayat secara hukum dan adat.
- Menggelar forum komunikasi intensif yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga terkait.
- Mencari alternatif lokasi pembangunan yang tidak bertolak belakang dengan kepentingan masyarakat adat.
- Menyusun program yang inklusif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penghormatan terhadap nilai budaya.
Pembahasan lanjutan dan langkah kolaboratif sangat diperlukan agar pembangunan Gedung KMP dapat terlaksana tanpa menimbulkan ketegangan berkepanjangan di Desa Garut. Pemerintah Kabupaten Lebong masih dihadapkan pada tantangan besar menyelaraskan aspirasi adat dan kebutuhan pembangunan ekonomi desa.







