Pemerintah Kabupaten Lebong tengah menjadi sorotan terkait isu dugaan praktik jual beli jabatan yang dinilai mencoreng sistem birokrasi di daerah tersebut. Isu ini muncul seiring dengan berlangsungnya mutasi dan pelantikan pejabat yang melibatkan kepala sekolah, pejabat struktural eselon III dan IV, hingga Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
Beredarnya kabar meminta sejumlah uang kepada calon pejabat untuk mendapatkan posisi tertentu menjadi perhatian serius publik. Nominal yang disebutkan dalam isu tersebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada jenis dan strategisnya jabatan yang diinginkan. Khusus untuk kepala sekolah, mahar yang diminta bahkan disebut mencapai sekitar Rp20 juta atau lebih, tergantung kualitas dan status sekolah.
Isu Praktik Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Lebong
Dugaan jual beli jabatan ini pertama kali mencuat dalam proses pelantikan 79 kepala sekolah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong. Selanjutnya, isu itu juga merembet pada mutasi pejabat struktural, khususnya pada posisi eselon III dan IV. Dalam dugaan yang beredar, calon pejabat dituntut membayar sejumlah uang sebagai ‘mahar’ agar bisa mengisi jabatan yang diimpikan.
Tidak hanya itu, proses pelantikan Pjs Kepala Desa juga kena sorotan. Ada informasi menyebutkan bahwa calon Pjs Kades yang tidak memenuhi permintaan uang tersebut berpotensi batal dilantik. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat dan aparatur yang ingin berkontribusi melalui posisi tersebut.
Respons Pemerintah Daerah Lebong
Menanggapi isu ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, menegaskan bahwa proses mutasi dan pelantikan yang berlangsung di lingkungan Pemkab berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan ataupun pungutan liar dalam pengisian jabatan di pemerintahan daerah.
Menurut Syarifudin, Pemkab Lebong memiliki komitmen kuat untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Setiap mutasi jabatan, baik untuk eselon III dan IV, kepala sekolah, maupun Pjs Kepala Desa, dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan semua keputusan dibuat berdasarkan kebutuhan organisasi serta evaluasi kinerja dan administrasi.
Imbauan Melaporkan Jika Ada Bukti
Sekda Lebong juga mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya dugaan praktik tersebut untuk segera melapor ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa jika ada bukti dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarifudin menambahkan pentingnya masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Pemkab tetap membuka ruang pengaduan agar permasalahan dapat diselesaikan secara transparan dan berdasarkan hukum. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme birokrasi di Lebong.
Fakta dan Prosedur Mutasi Jabatan di Pemkab Lebong
- Proses mutasi dan pelantikan pejabat mengikuti aturan perundang-undangan.
- Keputusan mutasi diambil berdasarkan kebutuhan organisasi dan kinerja.
- Tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar dalam pengisian jabatan.
- Setiap proses diawasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Masyarakat dan ASN yang memiliki bukti dugaan pelanggaran dapat melapor ke pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Lebong berkeyakinan untuk menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan. Komitmen ini penting agar pelayanan publik tetap optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah tetap terjaga. Di tengah isu yang beredar, pihak terkait terus berupaya memastikan kebenaran dan menindak tegas bila ada pelanggaran yang ditemukan.
Pengawasan dan transparansi menjadi kunci utama dalam membangun pemerintahan yang bersih di Lebong. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dan aparatur sipil negara dalam memberikan masukan dan laporan sangat diharapkan guna memperkuat tata kelola birokrasi yang bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
