THR PNS dan PPPK Penuh Waktu di Lebong Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Terabaikan Tanpa Payung Hukum

Pemerintah Kabupaten Lebong segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Proses pencairan tengah berjalan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Namun, bagi PPPK dengan status paruh waktu masih harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada ketentuan yang mengatur pemberian THR untuk PPPK paruh waktu sehingga pemerintah daerah belum bisa mengalokasikan dana bagi kelompok tersebut.

Anggaran THR untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Efendi, menyampaikan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai Rp15 miliar hingga Rp17 miliar. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk PNS dan PPPK penuh waktu yang telah memenuhi syarat administratif.

Riswan menegaskan bahwa pembayaran THR didasarkan pada peraturan pemerintah yang mengatur gaji ke-13 dan THR bagi aparatur sipil negara. Karena dasar hukum ini, pemerintah daerah bisa menyalurkan tunjangan tersebut kepada para pegawai yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu.

Proses Pencairan THR

Saat ini, proses pencairan THR telah berjalan dan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mulai mengajukan pencairan. Pemerintah daerah terus mempercepat proses ini agar aparatur sipil negara dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya secara optimal.

“Untuk THR PNS dan PPPK, per hari ini sedang dalam proses realisasi. Masing-masing OPD silahkan mengajukan pencairan mulai dari besok,” jelas Riswan. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Lebong untuk menunaikan hak para pegawai tanpa penundaan.

Kendala bagi PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai dengan status paruh waktu belum menerima THR. Riswan menjelaskan, tidak adanya regulasi dari pemerintah pusat menjadi kendala utama. Karena belum ada dasar hukum yang mengatur, pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan dana untuk pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang harus mengikuti aturan nasional. Pemkab Lebong mengatakan bahwa pemberian tunjangan harus transparan dan sesuai regulasi agar tidak menyalahi aturan.

Harapan Regulasi dari Pemerintah Pusat

Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan yang jelas terkait hak-hak PPPK paruh waktu, termasuk pemberian THR. Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemkab Lebong dapat menyesuaikan kebijakan dan anggaran secara sah.

“Kami tentu berharap ada aturan dari pusat terkait PPPK paruh waktu, termasuk mengenai THR. Jika sudah ada regulasinya, tentu pemerintah daerah akan menyesuaikan,” kata Riswan. Penantian ini penting agar hak seluruh pegawai PPPK bisa terpenuhi secara adil di masa mendatang.

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pemberian THR

Kasus di Lebong ini menyoroti pentingnya regulasi jelas dalam pemberian tunjangan bagi ASN dan pegawai kontrak. Selain memastikan perlindungan hak pegawai, kepastian hukum juga menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Secara umum, THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah bekerja sepanjang tahun. Dengan pencairan yang tertib dan tepat waktu, semangat kerja aparat pemerintah diperkirakan akan meningkat menjelang momen hari raya.

Daftar Penerima dan Status THR di Kabupaten Lebong

Kategori PegawaiStatus Penerimaan THRKeterangan
PNSMenerima segeraSesuai peraturan pemerintah daerah
PPPK Penuh WaktuMenerima segeraBerdasar payung hukum nasional
PPPK Paruh WaktuBelum menerimaMenunggu regulasi dari pemerintah pusat

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lebong berupaya memberikan hak terbaik bagi PNS dan PPPK yang memenuhi syarat. Sementara bagi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi yang dapat menjadi dasar pembayaran THR tanpa melanggar peraturan.

Pemkab Lebong terus memonitor perkembangan regulasi nasional agar kebijakan THR selanjutnya dapat lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan seluruh pegawainya. Ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem ASN dan PPPK yang profesional dan terpercaya di wilayah tersebut.

Terkait