Asuransi all risk adalah produk perlindungan kendaraan yang menanggung hampir semua jenis kerusakan, dari baret ringan sampai kerusakan berat akibat kecelakaan. Jenis polis ini juga umumnya memberi perlindungan atas kehilangan kendaraan karena pencurian, sehingga sering dipilih pemilik mobil baru atau kendaraan bernilai tinggi.
Bagi banyak pemilik kendaraan, pertanyaan paling umum bukan hanya apa itu asuransi all risk, tetapi juga apa saja yang ditanggung, berapa premi per tahun, dan bagaimana proses klaimnya. Data yang dipublikasikan Liputan6 menyebut asuransi mobil all risk dikenal pula sebagai comprehensive insurance, dengan cakupan yang lebih luas dibanding Total Loss Only atau TLO.
Pengertian asuransi all risk
Secara sederhana, asuransi all risk adalah polis yang menanggung kerusakan ringan dan berat pada mobil selama risikonya tercantum dalam perjanjian. Perlindungan ini berbeda dari TLO yang hanya mengganti kerugian jika kendaraan hilang atau rusak total dengan nilai kerusakan biasanya di atas 75 persen.
Karena cakupannya luas, premi all risk memang lebih tinggi daripada TLO. Namun, manfaatnya juga lebih lengkap untuk pemilik kendaraan yang ingin mengurangi beban biaya perbaikan harian maupun kerugian akibat insiden besar.
Cakupan utama yang biasanya ditanggung
Mengacu pada informasi dalam artikel referensi, cakupan utama asuransi all risk umumnya meliputi beberapa kondisi berikut. Meski begitu, rincian manfaat tetap bisa berbeda tergantung polis dan perusahaan asuransi.
- Kerusakan ringan seperti lecet, baret, atau penyok.
- Kerusakan berat akibat kecelakaan.
- Kerusakan karena tabrakan atau kecelakaan tunggal.
- Kehilangan kendaraan akibat pencurian.
Poin pentingnya, istilah “all risk” tidak berarti semua risiko otomatis dijamin tanpa batas. Pemegang polis tetap perlu membaca syarat pengecualian, batas pertanggungan, serta ketentuan bengkel rekanan yang ditetapkan perusahaan asuransi.
Perbedaan all risk dan TLO
Perbandingan dua produk ini penting karena memengaruhi premi dan manfaat yang diterima. All risk cocok untuk kendaraan yang masih baru, sering digunakan, atau memiliki nilai pasar yang tinggi.
Sementara itu, TLO lebih banyak dipilih untuk kendaraan dengan nilai lebih rendah atau pemilik yang ingin premi lebih hemat. Pada TLO, klaim biasanya baru dibayarkan saat kerusakan sangat parah atau kendaraan hilang, sehingga kerusakan kecil tidak ditanggung.
Berikut ringkasannya:
| Jenis Asuransi | Cakupan | Premi | Cocok untuk |
|---|---|---|---|
| All Risk | Kerusakan ringan hingga berat, termasuk kehilangan sesuai polis | Lebih mahal | Mobil baru atau bernilai tinggi |
| TLO | Kerusakan total di atas 75 persen atau kehilangan | Lebih murah | Mobil lama atau nilai lebih rendah |
Biaya premi dan cara hitung sederhananya
Liputan6 mencatat premi asuransi mobil all risk biasanya dihitung dari harga kendaraan dikalikan rate yang berlaku. Rumus dasarnya adalah premi = rate × harga kendaraan.
Contoh yang digunakan dalam referensi adalah harga mobil Rp300.000.000 dengan rate 2,5 persen. Dengan perhitungan itu, premi per tahun menjadi Rp7.500.000.
Besaran premi bisa berubah karena beberapa faktor berikut:
- Wilayah kendaraan
- Usia mobil
- Jenis perlindungan
- Riwayat klaim
Dalam praktik industri, besaran rate juga mengacu pada ketentuan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, calon nasabah sebaiknya membandingkan manfaat polis, bukan hanya angka premi.
Apakah banjir dan huru-hara ditanggung?
Banyak pemilik mobil mengira banjir otomatis masuk perlindungan all risk. Padahal, secara umum risiko seperti banjir, huru-hara, gempa bumi, sabotase, atau terorisme memerlukan perluasan jaminan atau rider.
Artinya, kendaraan dengan polis all risk belum tentu mendapat penggantian jika rusak karena genangan atau kerusuhan bila perluasan belum dibeli. Hal ini penting diperhatikan, terutama di wilayah yang rawan banjir atau memiliki tingkat risiko sosial tertentu.
Beberapa rider yang umum ditawarkan antara lain:
- Perlindungan banjir
- Perlindungan huru-hara
- Tanggung jawab pihak ketiga atau TPL
- Perlindungan kecelakaan diri pengemudi
Syarat dan cara klaim
Agar klaim berjalan lancar, polis harus aktif dan kejadian yang dialami harus sesuai dengan risiko yang dijamin. Selain itu, dokumen pendukung juga harus lengkap dan diserahkan sesuai tenggat yang ditetapkan perusahaan asuransi.
Langkah klaim yang umum adalah sebagai berikut:
- Laporkan kejadian ke perusahaan asuransi secepat mungkin.
- Isi formulir klaim dengan data yang benar.
- Siapkan dokumen pendukung seperti foto kerusakan, STNK, dan dokumen lain yang diminta.
- Tunggu survei dan verifikasi dari pihak asuransi.
- Kendaraan diperbaiki di bengkel rekanan bila klaim disetujui.
Transparansi proses klaim menjadi salah satu indikator penting saat memilih produk asuransi kendaraan. Karena itu, pemilik mobil perlu meninjau isi polis secara detail, memahami pengecualian, dan memastikan apakah perlindungan dasar sudah cukup atau perlu ditambah rider agar sesuai dengan risiko penggunaan kendaraan sehari-hari.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.liputan6.com







