Pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir saat libur Lebaran memiliki kesempatan khusus untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi SIM yang habis masa berlakunya pada periode libur dan cuti bersama Lebaran.
Penutupan layanan pengurusan SIM secara langsung di seluruh Indonesia berlangsung mulai Kamis 19 Maret hingga Selasa 24 Maret 2026. Selama periode ini, pengurusan perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan secara langsung di kantor pelayanan.
Dispensasi Perpanjangan SIM untuk Masa Berlaku Habis Saat Libur Lebaran
Dispensasi tersebut memberikan kelonggaran khusus hanya pada tanggal masa berlaku SIM habis pada saat tutup layanan. Pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir antara 19 hingga 24 Maret 2026 diberikan waktu perpanjangan satu hari setelah layanan dibuka kembali, yaitu tanggal 25 Maret 2026.
Panjang waktu dispensasi ini penting untuk diperhatikan agar pemilik SIM tidak melewati kesempatan memperpanjang. Apabila melewati tanggal tersebut, maka SIM akan dianggap mati total dan pemilik harus menjalani seluruh prosedur pembuatan SIM baru. Prosedur tersebut mencakup tes teori dan praktik mengemudi yang menyita waktu lebih lama.
Mekanisme dan Tata Cara Perpanjangan SIM
Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui terkait dispensasi perpanjangan SIM saat libur Lebaran:
-
Tanpa Tes Ulang
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode penutupan layanan bisa memperpanjang tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik ulang. Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM biasa. -
Batas Waktu Perpanjangan
Waktu perpanjangan menggunakan dispensasi hanya berlaku pada tanggal 25 Maret 2026, setelah layanan dibuka kembali. -
SIM Mati Total Jika Lewat Waktu
Jika perpanjangan dilakukan setelah tanggal 25 Maret, SIM dianggap mati total dan pemilik wajib mengurus SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes. - Cek Masa Berlaku SIM Sebelum Mudik
Korlantas Polri mengingatkan pemilik SIM untuk mengecek masa berlaku SIM sebelum memulai perjalanan mudik. Ini untuk memastikan status SIM masih aktif atau perlu diperpanjang sebelum masa habis.
Informasi Resmi dan Imbauan dari Kepolisian
Melalui akun Instagram @satpasmetrojaya, pihak kepolisian secara resmi memberitahukan dispensasi ini dan mekanismenya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran bagi masyarakat dalam mengurus SIM menjelang dan selama libur Lebaran tanpa harus mengalami kendala penutupan layanan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memperpanjang SIM tepat waktu. Perpanjangan tepat waktu menjadi langkah penting untuk mencegah SIM mati total sehingga tidak perlu mengulang proses pembuatan yang lebih kompleks.
Dengan pemberian dispensasi ini, proses perpanjangan SIM diharapkan tetap berjalan lancar meskipun bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama. Hal tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik secara responsif selama periode sibuk Lebaran.
Pemilik SIM harus memastikan kelengkapan dokumen dan mengetahui jadwal buka layanan setelah libur untuk perpanjangan SIM. Pemerintah melalui kepolisian terus melakukan koordinasi agar pelayanan perpanjangan SIM bisa optimal serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di masa libur.
Source: kabaroto.com