Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor tahap kedua atau BBNKB II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini membuat proses administrasi mobil dan motor bekas menjadi lebih sederhana karena pemilik baru tidak lagi dikenai tarif balik nama yang sebelumnya membebani transaksi kendaraan second-hand.
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi itu, objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan, sehingga kendaraan baru tetap menjadi dasar pengenaan bea, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB II.
Apa yang berubah bagi pembeli kendaraan bekas
Penghapusan BBNKB II memberi dampak langsung pada kemudahan administrasi. Pemilik baru tidak perlu lagi menanggung biaya balik nama yang dihitung berdasarkan persentase harga kendaraan seperti sebelumnya.
Kondisi ini juga membantu saat perpanjangan STNK tahunan. Pemilik kendaraan bekas tidak harus bergantung pada KTP pemilik lama untuk mengurus pembayaran pajak karena data kepemilikan bisa segera disesuaikan dengan identitas pemilik yang sah.
Biaya yang tetap wajib dibayar
Meski BBNKB II dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tidak berarti gratis. Masih ada sejumlah komponen biaya yang harus disiapkan oleh pembeli agar seluruh dokumen kendaraan sah dan lengkap.
Berikut komponen utama yang tetap dikenakan:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| PKB pokok dan opsen | Dibayar untuk tahun pajak berikutnya |
| Denda pajak | Wajib dilunasi jika ada tunggakan |
| SWDKLLJ | Iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan |
| Penerbitan STNK | Biaya administrasi dokumen baru |
| Penerbitan TNKB | Biaya pelat nomor baru |
| Penerbitan BPKB | Biaya buku pemilik kendaraan baru |
| Mutasi | Berlaku jika kendaraan dipindah wilayah administrasi |
Berdasarkan data yang disebutkan dalam referensi, SWDKLLJ untuk mobil berada di kisaran Rp143 ribu. Biaya penerbitan STNK tercatat sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih yang dipindahkan keluar daerah, biaya mutasi dikenakan sekitar Rp250 ribu. Besaran total tetap bisa berbeda tergantung status pajak, jenis kendaraan, dan wilayah pelayanan yang memproses berkas.
Mengapa balik nama tetap penting
Kepolisian melalui Korlantas Polri mengimbau pembeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini penting untuk memastikan data kepemilikan tercatat sesuai identitas pemilik yang sah dan memudahkan layanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
Balik nama juga mengurangi risiko saat pengurusan pajak, pengesahan STNK, hingga pemeriksaan data kendaraan. Dengan nama pemilik yang sudah sesuai, proses administrasi menjadi lebih lancar dan tidak menimbulkan kendala saat kendaraan digunakan dalam jangka panjang.
Gambaran penghematan yang terbentuk
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas umumnya membayar tarif sekitar 1 persen dari harga beli. Artinya, mobil bekas dengan harga Rp200 juta bisa menimbulkan biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.
Dengan aturan baru, biaya tersebut tidak lagi muncul untuk kendaraan bekas. Selisih ini membuat proses kepemilikan ulang lebih ringan, terutama bagi pembeli kendaraan dengan harga tinggi yang sebelumnya harus menambah dana cukup besar hanya untuk urusan administrasi.
Kebijakan penghapusan BBNKB II juga memberi keuntungan jangka panjang pada pasar kendaraan bekas karena proses balik nama menjadi lebih menarik untuk segera dilakukan. Pada saat yang sama, pembeli tetap perlu menyiapkan dana untuk PKB, SWDKLLJ, penerbitan dokumen, dan biaya lain yang mungkin timbul agar kendaraan dapat digunakan secara قانونی dan tercatat resmi.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnnindonesia.com