Australia Larang Anak Di Bawah 16 Naik Sepeda Listrik, Indonesia Sudah Siap?

Pemerintah Negara Bagian Queensland, Australia, mengambil langkah tegas terhadap penggunaan sepeda listrik dan perangkat e-mobility lain. Anak berusia di bawah 16 tahun dilarang mengendarainya, sementara pengguna yang lebih muda diwajibkan memiliki izin pelajar dengan usia minimal 16 tahun.

Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya risiko di lapangan. Otoritas setempat menyebut langkah tersebut sebagai respons atas meningkatnya kecelakaan yang melibatkan e-bike dan e-scooter, setelah penyelidikan parlemen menerima 28 rekomendasi keselamatan yang kemudian diadopsi pemerintah.

Aturan baru yang diberlakukan di Queensland

Menteri Transportasi Queensland, Brent Mickelberg, menegaskan bahwa pemerintah mengajukan reformasi ini ke parlemen untuk disahkan. Ia menempatkan keselamatan anak sebagai alasan utama di balik pelarangan tersebut.

Dalam penjelasannya, Mickelberg menyebut aturan baru ini diperlukan agar pengguna memahami rambu dan disiplin lalu lintas sebelum berkendara di ruang publik. Pemerintah juga merilis sejumlah pembatasan tambahan untuk menekan risiko kecelakaan.

  1. Anak di bawah 16 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik dan skuter listrik.
  2. Pengendara wajib memiliki SIM pelajar mulai usia 16 tahun.
  3. Kecepatan di trotoar dibatasi maksimal 10 km/jam.
  4. Polisi dapat menyita dan memusnahkan perangkat ilegal.
  5. Tes napas acak dapat diterapkan kepada pengendara.

Data keselamatan di Queensland memperkuat alasan kebijakan ini. Hasil penyelidikan parlemen menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 12 korban jiwa dan sekitar 6.300 orang mengalami luka-luka akibat insiden yang melibatkan perangkat e-mobility.

Mengapa Australia memperketat aturan

Pemerintah Queensland melihat e-mobility sebagai moda yang punya manfaat, tetapi juga menyimpan risiko besar bila dipakai tanpa kontrol. Sepeda listrik dan skuter listrik bisa melaju cepat, mudah dipakai di area publik, dan sering berada dekat pejalan kaki.

Kombinasi itu membuat pengawasan usia menjadi krusial. Anak-anak dinilai belum selalu siap membaca situasi jalan, mengantisipasi kendaraan lain, dan mematuhi aturan lalu lintas secara konsisten.

Bagaimana aturannya di Indonesia

Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan resmi soal sepeda listrik. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang memuat batas usia, kewajiban berkendara, dan lokasi penggunaan.

Perbedaan utamanya dengan Queensland terletak pada batas usia. Indonesia menetapkan usia minimal pengguna 12 tahun, bukan 16 tahun, dengan syarat tambahan bagi anak yang lebih muda.

Ketentuan Indonesia Queensland
Usia minimal 12 tahun 16 tahun
Pendampingan anak Usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa Tidak disebut sebagai skema pendampingan
Helm Wajib Diterapkan dalam kerangka keselamatan umum
Lokasi pakai Jalur khusus atau lingkungan permukiman Diatur lebih ketat, termasuk pembatasan di trotoar
Kecepatan di trotoar Tidak dijelaskan dalam sumber Maksimal 10 km/jam

Aturan di Indonesia juga melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya. Kendaraan ini hanya boleh dipakai di jalur khusus atau kawasan permukiman, dan tidak boleh dimodifikasi kecepatannya.

Masalah utama ada pada pengawasan

Meski aturannya sudah ada, penerapan di lapangan masih lemah. Banyak anak di bawah umur tetap menggunakan sepeda listrik, bahkan di jalan raya yang padat.

Kondisi ini dipengaruhi oleh pengawasan orang tua yang belum ketat dan akses sewa yang masih mudah. Di sejumlah tempat, verifikasi usia belum berjalan disiplin sehingga anak bisa tetap mendapatkan kendaraan tanpa kontrol memadai.

Pelajaran untuk Indonesia

Langkah Queensland memberi gambaran bahwa regulasi saja tidak cukup. Penegakan hukum, edukasi keselamatan, dan kedisiplinan keluarga ikut menentukan apakah sepeda listrik benar-benar menjadi alat mobilitas yang aman.

Jika pengawasan tidak diperkuat, sepeda listrik bisa berubah dari moda ramah lingkungan menjadi sumber risiko baru, terutama bagi anak-anak yang belum siap menghadapi lalu lintas publik.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.liputan6.com

Berita Terkait

Back to top button