Tanpa KTP Pemilik Lama, Cara Perpanjang STNK Mobil Bekas Jadi Jauh Lebih Mudah

Perpanjang STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama memang sering menjadi masalah di lapangan. Kondisi ini kerap dialami pembeli mobil atau motor bekas yang hanya memegang surat kendaraan, tetapi tidak memiliki akses ke identitas pemilik sebelumnya.

Solusi yang paling aman dan umum ditempuh adalah melakukan balik nama setelah transaksi selesai. Cara ini membuat data kepemilikan berpindah ke pemilik baru, sehingga proses perpanjangan STNK ke depan tidak lagi bergantung pada KTP lama yang sulit dicari.

Mengapa KTP pemilik lama sering jadi kendala

Dalam praktik pelayanan Samsat, KTP pemilik lama biasanya diminta saat perpanjangan STNK tahunan atau pengurusan administrasi lain. Jika kendaraan masih memakai nama orang lain, petugas perlu memastikan data identitas sesuai dengan data registrasi yang tercatat.

Masalah muncul ketika kendaraan dibeli lewat perantara, diwariskan, atau dokumen perpindahan tangan tidak lengkap. Dalam situasi seperti ini, pemilik baru biasanya kesulitan saat hendak mengesahkan STNK karena identitas di berkas tidak lagi selaras dengan kondisi di lapangan.

Balik nama jadi jalan utama

Pemerintah telah menghapus biaya khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan bekas. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menyebut objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kendaraan masih baru.

Kebijakan itu membuat urusan balik nama kendaraan bekas lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Namun, penghapusan BBNKB tidak berarti seluruh biaya administrasi ikut hilang karena masih ada komponen lain yang tetap wajib dibayar.

Biaya yang masih perlu disiapkan

Berikut komponen biaya yang umumnya muncul saat balik nama kendaraan bekas:

Komponen Keterangan
PKB pokok dan opsen Dibayar untuk tahun berikutnya
Denda pajak Jika ada tunggakan
SWDKLLJ Untuk mobil sekitar Rp143 ribu
Penerbitan STNK Rp200 ribu
TNKB Rp100 ribu
Penerbitan BPKB Rp375 ribu
Mutasi keluar daerah Sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih

Data biaya tersebut menunjukkan bahwa proses balik nama masih membutuhkan dana administrasi, tetapi beban utamanya kini jauh lebih ringan karena BBNKB kendaraan bekas tidak lagi dikenakan.

Langkah yang bisa dilakukan pemilik baru

Jika STNK hendak diperpanjang tetapi KTP pemilik lama tidak tersedia, proses balik nama menjadi langkah paling relevan. Setelah nama kendaraan berubah, perpanjangan STNK berikutnya bisa diurus atas nama pemilik baru tanpa harus bergantung pada identitas pemilik sebelumnya.

Urutan umumnya dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen kendaraan yang ada, seperti STNK dan BPKB.
  2. Mengurus balik nama ke Samsat atau layanan terkait sesuai wilayah registrasi.
  3. Melunasi pajak, SWDKLLJ, dan denda bila masih ada.
  4. Membayar biaya penerbitan dokumen baru sesuai ketentuan.
  5. Mengambil STNK, TNKB, dan BPKB yang sudah atas nama pemilik baru.

Mengapa balik nama lebih disarankan

Balik nama memberi kepastian hukum karena data kendaraan tercatat sesuai dengan pemilik yang sebenarnya. Langkah ini juga memudahkan saat kendaraan dijual lagi, terkena pemeriksaan administrasi, atau membutuhkan layanan pajak tahunan.

Dari sisi biaya, perubahan aturan membuat pemilik kendaraan bekas bisa menghemat pengeluaran. Sebelum kebijakan baru berlaku, kendaraan bekas yang dibalik nama dapat dikenakan tarif tambahan sekitar 1 persen dari harga beli, sehingga untuk mobil Rp200 juta biaya BBNKB bisa sekitar Rp2 juta.

Dengan aturan saat ini, kendaraan bekas bernilai Rp200 juta yang dibalik nama tidak lagi menanggung BBNKB II sekitar Rp2 juta tersebut. Karena itu, pemilik baru yang menghadapi masalah KTP pemilik lama sebaiknya segera mempertimbangkan balik nama agar proses perpanjangan STNK berjalan lebih lancar dan tidak terus bergantung pada dokumen milik orang lain.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version