Pertalite Dan Solar Dibatasi Mulai 1 April 2026, Ini Batas Liter Per Kendaraan

Pemerintah memperketat pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur batas volume, jenis kendaraan yang berhak membeli, hingga kewajiban pencatatan nomor polisi dalam setiap transaksi.

Aturan tersebut diterbitkan BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026. Langkah ini muncul sebagai tindak lanjut Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026, di tengah kekhawatiran potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Alasan pembatasan diberlakukan

BPH Migas menilai pengendalian penyaluran BBM subsidi perlu diperketat agar distribusi lebih tepat sasaran. Dalam beleid itu, pembatasan pembelian disebut sebagai instrumen untuk mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga ketahanan pasokan dalam negeri.

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa subsidi energi harus dinikmati kelompok yang memang berhak. Dengan sistem baru, pemerintah ingin meminimalkan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak sesuai kriteria.

Batas pembelian Solar subsidi

Pembatasan untuk Solar subsidi atau Biosolar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat pribadi hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Untuk kendaraan umum roda empat, kuotanya lebih besar, yakni hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih mendapat batas maksimal 200 liter per hari.

Berikut ringkasan aturannya:

Jenis kendaraan Batas Solar per hari
Kendaraan roda empat pribadi 50 liter
Kendaraan umum roda empat 80 liter
Kendaraan roda enam atau lebih 200 liter
Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah 50 liter

Batas pembelian Pertalite

Aturan serupa juga berlaku untuk Pertalite, yang dikategorikan sebagai BBM khusus penugasan. Kendaraan roda empat pribadi dan kendaraan umum sama-sama dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Untuk kendaraan layanan publik, batasnya juga ditetapkan 50 liter per hari. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan pengendalian ketat pada dua jenis BBM yang selama ini paling banyak digunakan masyarakat.

Nomor polisi wajib dicatat

Selain batas volume, aturan baru juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan saat membeli Solar dan Pertalite. Pencatatan ini bertujuan memastikan distribusi BBM subsidi bisa dipantau lebih rinci dan tidak mudah disalahgunakan.

Dengan sistem tersebut, transaksi pembelian akan lebih mudah dilacak berdasarkan kendaraan. Pemerintah juga berharap pengawasan di lapangan menjadi lebih efektif karena data penyaluran dapat dicek sesuai nomor kendaraan yang tercatat.

Laporan penyaluran wajib disampaikan berkala

BPH Migas mengharuskan badan usaha penugasan menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan. Laporan juga dapat diminta sewaktu-waktu bila diperlukan oleh otoritas pengawas.

Kewajiban pelaporan ini menjadi bagian penting dari pengawasan distribusi BBM subsidi. Jalur distribusi yang lebih transparan diharapkan memperkecil peluang penyimpangan dan membantu pemerintah mengevaluasi pola konsumsi di lapangan.

Apa yang terjadi jika melebihi batas

Aturan ini juga menegaskan konsekuensi bagi pembelian yang melampaui batas. Jika volume pembelian melewati ketentuan, kelebihan tersebut tidak akan mendapat subsidi.

Kelebihan volume itu akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi. Dengan demikian, konsumen yang tetap membutuhkan BBM di atas kuota harus membayar sesuai harga nonsubsidi yang berlaku.

Dampak bagi pengguna kendaraan

Bagi pemilik kendaraan pribadi, aturan ini berarti kontrol pembelian akan lebih ketat daripada sebelumnya. Penggunaan BBM subsidi tidak lagi bisa dilakukan tanpa batas karena setiap transaksi harus sesuai kuota harian per kendaraan.

Pengemudi angkutan umum dan kendaraan layanan publik juga perlu memahami batas baru agar operasional tidak terganggu. Di sisi lain, kebijakan ini dapat membantu memastikan subsidi tetap tersedia bagi sektor yang paling membutuhkan, terutama transportasi dan layanan darurat.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: otomotif.kompas.com
Exit mobile version