Ganjil Genap Jakarta 6 April 2026, 26 Ruas Jalan dan Jam Kritis yang Harus Diwaspadai

Penerapan ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada Senin, 6 April 2026, untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama ibu kota. Aturan ini membatasi mobil pribadi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, sehingga pengendara perlu memastikan jadwal perjalanan sesuai dengan ketentuan yang sedang berjalan.

Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap dapat melintas di ruas yang masuk pengawasan. Sementara itu, kendaraan berpelat ganjil perlu menyesuaikan waktu perjalanan di luar jam pembatasan agar tetap bisa bergerak tanpa terkena tilang.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap tidak berlaku sepanjang hari. Pembatasan hanya aktif pada dua periode berikut:

  1. Pagi: 06.00 WIB–10.00 WIB
  2. Sore: 16.00 WIB–21.00 WIB

Di luar jam itu, seluruh kendaraan dapat melintas seperti biasa. Pola ini dibuat agar arus lalu lintas tetap terkendali pada jam sibuk, tetapi mobilitas warga tidak terganggu di jam lainnya.

Ruas Jalan yang Masuk Pengawasan

Berdasarkan informasi yang tersedia, kebijakan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan utama di Jakarta. Jalur-jalur ini mencakup koridor bisnis, perkantoran, dan akses mobilitas harian yang kerap padat.

Berikut daftarnya:

No Nama Jalan
1 Jalan Pintu Besar Selatan
2 Jalan Gajah Mada
3 Jalan Hayam Wuruk
4 Jalan Majapahit
5 Jalan Medan Merdeka Barat
6 Jalan MH Thamrin
7 Jalan Jenderal Sudirman
8 Jalan Sisingamangaraja
9 Jalan Panglima Polim
10 Jalan Fatmawati
11 Jalan Suryopranoto
12 Jalan Balikpapan
13 Jalan Kyai Caringin
14 Jalan Tomang Raya
15 Jalan Jenderal S Parman
16 Jalan Gatot Subroto
17 Jalan MT Haryono
18 Jalan HR Rasuna Said
19 Jalan DI Pandjaitan
20 Jalan Jenderal A Yani
21 Jalan Pramuka
22 Jalan Salemba Raya (Barat)
23 Jalan Salemba Raya (Timur)
24 Jalan Kramat Raya
25 Jalan Stasiun Senen
26 Jalan Gunung Sahari

Selain itu, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah akses menuju gerbang tol dalam kota. Titik-titik ini kerap menjadi simpul kepadatan karena menghubungkan arus dari dan menuju pusat aktivitas Jakarta.

Akses Gerbang Tol yang Perlu Diperhatikan

Sejumlah rute yang terdampak meliputi akses menuju Tol Jakarta–Tangerang, Slipi, Tomang, Kuningan, Tebet, Cawang, hingga Rawamangun dan Pulomas. Pengendara sebaiknya mengecek rute sebelum berangkat, terutama bila melintasi kawasan kampus, perkantoran, dan koridor tol dalam kota pada jam sibuk.

Beberapa akses yang disebut dalam data referensi antara lain Jalan Anggrek Neli Murni, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pejompongan Raya, Jalan Taman Patra, Jalan Tebet Barat Dalam Raya, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Bekasi Timur Raya, Jalan Utan Kayu Raya, dan Jalan H Ten Raya. Jalur-jalur ini masuk dalam pengawasan karena terhubung langsung dengan gerbang tol dan ruas arteri padat.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti ganjil genap. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang berperan langsung dalam layanan publik dan keadaan darurat.

Kategori yang bebas aturan ganjil genap meliputi:

  1. Kendaraan listrik berbasis baterai
  2. Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  3. Kendaraan tenaga kesehatan
  4. Kendaraan dinas TNI dan Polri
  5. Angkutan umum, termasuk taksi

Pengecualian ini menjaga layanan vital tetap berjalan meski pembatasan lalu lintas diterapkan. Dalam praktiknya, aturan ini juga membantu memastikan kendaraan darurat bisa bergerak tanpa hambatan saat kondisi mendesak.

Transportasi Umum dan Pengawasan Tilang

Untuk menghindari pelanggaran, warga disarankan beralih ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line. Moda transportasi ini tidak terikat pembatasan ganjil genap dan menjadi pilihan yang lebih efisien saat volume kendaraan meningkat.

Pengawasan di lapangan juga didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, baik statis maupun mobile. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku, sehingga pengendara perlu disiplin saat melintas di ruas yang diawasi.

Rekayasa Lalu Lintas Pendukung

Selain ganjil genap, kepolisian juga menyiapkan contraflow di Tol Dalam Kota dari Cawang hingga Semanggi pada pukul 06.00 WIB–10.00 WIB. Skema ini dipakai untuk mengurai kepadatan pada jam berangkat kerja yang biasanya paling berat di Jakarta.

Di beberapa lokasi proyek MRT yang masih berlangsung, rekayasa lalu lintas tambahan juga diterapkan. Karena itu, pengendara disarankan memperbarui informasi lalu lintas sebelum berangkat agar bisa memilih jalur yang paling aman dan efisien.

Berita Terkait

Back to top button