
Adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih bergerak lebih lambat dibanding ambisi kebijakan yang sudah ditetapkan. Target pemerintah untuk mencapai porsi 10 persen dari total populasi kendaraan nasional pada 2030 dinilai semakin berat, terutama karena pasar kendaraan listrik belum tumbuh cukup cepat untuk membentuk ekosistem yang stabil.
Masalah utamanya bukan hanya soal minat konsumen, tetapi juga struktur pasar yang belum matang. Di saat populasi kendaraan berbahan bakar minyak terus bertambah, kendaraan listrik masih berada di bawah 1 persen dari total populasi kendaraan, sehingga jarak menuju target kian lebar.
Target 10 persen dinilai sebagai ambang minimum
Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan industri, Sripeni Inten Cahyani, menilai angka 10 persen bukan sekadar sasaran administratif. Menurut dia, itu adalah batas minimum agar ekosistem kendaraan listrik bisa terbentuk secara utuh.
“Kalau belum mencapai 10 persen, ekosistemnya belum terbentuk. Industri belum kuat, rantai pasok belum jalan, dan pasar juga belum stabil,” ujar Sripeni di Jakarta Barat.
Pernyataan itu menegaskan bahwa adopsi kendaraan listrik tidak bisa dipandang hanya dari jumlah unit yang terjual. Ekosistem yang sehat juga memerlukan dukungan industri, pembiayaan, infrastruktur pengisian, dan kepastian permintaan pasar.
Pertumbuhan kendaraan BBM masih jadi penghambat
Sejumlah kebijakan sebenarnya sudah disiapkan pemerintah untuk mendorong kendaraan listrik, mulai dari insentif hingga peta jalan nasional. Namun, tantangan di lapangan masih besar karena kendaraan berbahan bakar minyak terus bertambah tanpa pembatasan yang berarti.
Sripeni menyoroti bahwa situasi ini membuat denominator atau total populasi kendaraan terus membesar. Dalam kondisi seperti itu, pertumbuhan kendaraan listrik memang bisa terlihat naik secara jumlah, tetapi persentasenya tetap sulit mengejar ketertinggalan.
Berikut faktor yang memperlambat pencapaian target:
- Populasi kendaraan konvensional masih tumbuh cepat.
- Penetrasi kendaraan listrik masih di bawah 1 persen.
- Implementasi kebijakan belum konsisten di lapangan.
- Ekosistem pembiayaan belum sepenuhnya mendukung.
- Pasar kendaraan listrik belum cukup kuat untuk menarik skala industri.
Insentif masih dibutuhkan pada fase awal
Dalam tahap pengembangan pasar, intervensi pemerintah masih memegang peran penting. Sripeni menilai insentif tetap diperlukan agar konsumen lebih mudah beralih dan pelaku industri memperoleh kepastian untuk memperluas produksi maupun layanan pendukung.
Kebutuhan itu juga berkaitan dengan sisi pembiayaan. Minimnya dukungan dari lembaga pembiayaan atau leasing disebut masih menjadi hambatan, karena pasar yang belum terbentuk membuat skema kredit kendaraan listrik belum seaktif kendaraan konvensional.
Tanpa dukungan kebijakan yang konsisten, biaya awal kepemilikan kendaraan listrik tetap menjadi penghalang bagi banyak calon pembeli. Situasi ini membuat adopsi berjalan lebih lambat, meski kesadaran terhadap isu emisi dan polusi transportasi semakin meningkat.
Ekosistem belum terbentuk sepenuhnya
Kebijakan kendaraan listrik tidak cukup hanya berhenti pada insentif pembelian. Pasar juga memerlukan infrastruktur pengisian yang memadai, kepastian layanan purna jual, ketersediaan suku cadang, serta akses pembiayaan yang lebih luas.
Pada tahap awal transisi energi, negara biasanya perlu hadir untuk mengurangi risiko pasar. Tanpa itu, industri akan berjalan lambat karena produsen menunggu permintaan yang cukup besar, sementara konsumen menunggu harga dan layanan yang lebih kompetitif.
Kondisi Indonesia menunjukkan bahwa transisi kendaraan listrik bukan semata soal teknologi, melainkan soal kebijakan publik yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan pasar dan pengendalian kendaraan berbasis BBM. Selama kedua sisi itu belum berjalan seiring, target 10 persen pada 2030 tetap bergantung pada seberapa cepat intervensi kebijakan dapat diterjemahkan menjadi adopsi nyata di jalan raya.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: otomotif.kompas.com








