Saat Pabrik Truk Lesu di Bawah 50 Persen, PHK Mengintai Jika Impor China Dibiarkan

Ancaman PHK di industri kendaraan niaga Indonesia dinilai makin dekat jika impor truk asal China tidak segera dibatasi. Pelaku industri menyebut tekanan datang dari masuknya truk impor utuh yang lebih murah, sementara produsen lokal harus mematuhi aturan yang lebih ketat soal emisi, administrasi, dan standar keselamatan.

Kondisi ini tidak hanya menekan penjualan pabrikan dalam negeri, tetapi juga mengganggu utilisasi pabrik dan rantai pasok. Jika tren berlanjut, dampaknya bisa menjalar ke tenaga kerja di pabrik, vendor komponen, hingga jaringan dealer kendaraan niaga.

Tekanan impor dan risiko PHK

Direktur Sales dan Marketing PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Aji Jaya disebut memperingatkan bahwa PHK bisa terjadi lebih cepat bila tidak ada perubahan kebijakan. Menurut dia, selama belum ada tindakan atau revisi regulasi, tekanan terhadap industri akan terus bertambah.

Aji menyoroti banyak truk China yang masuk ke pasar Indonesia dengan standar berbeda dari kendaraan yang diproduksi di dalam negeri. Ia menyatakan produsen lokal wajib mengikuti beragam ketentuan pemerintah, mulai dari aspek administrasi, pajak, emisi, hingga keamanan.

Masalah utama yang disorot adalah standar emisi. Sejumlah truk tambang impor disebut masih menggunakan spesifikasi setara Euro 2 atau Euro 3, sedangkan truk buatan dalam negeri sudah wajib memenuhi standar Euro 4.

Perbedaan itu membuat harga truk impor lebih kompetitif. Selain memakai teknologi yang lebih lama, kendaraan tersebut juga dinilai lebih fleksibel menggunakan bahan bakar diesel dengan kualitas lebih rendah, termasuk yang disubsidi.

Sebaliknya, truk lokal berbasis Euro 4 membutuhkan teknologi yang lebih baru dan biaya produksi yang lebih tinggi. Dalam praktik pasar, kondisi itu membuat konsumen beralih ke produk impor yang lebih murah.

Data pasar menunjukkan pergeseran tajam

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperlihatkan penjualan kendaraan niaga turun dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, total penjualan kendaraan niaga masih sekitar 105.300 unit, dengan porsi impor utuh atau completely built up (CBU) dari China sekitar 12 persen.

Pada 2025, total pasar turun menjadi sekitar 88.400 unit. Namun di saat yang sama, kontribusi impor CBU dari China naik menjadi 27 persen atau lebih dari dua kali lipat dibanding 2022.

Tekanan paling besar terjadi di segmen medium dan heavy duty truck dengan bobot di atas 20 ton. Pada 2022, penjualan segmen ini hampir 31.000 unit dan sekitar 5.880 unit di antaranya berasal dari impor China.

Tiga tahun kemudian, total pasar segmen itu berada di kisaran 30.000 unit. Namun kontribusi impor CBU China melonjak menjadi 14.809 unit, atau mendekati separuh pasar.

Berikut gambaran pergeseran pasar kendaraan niaga berdasarkan paparan Gaikindo:

  1. 2022

    • Total penjualan kendaraan niaga: sekitar 105.300 unit
    • Porsi impor CBU China: 12 persen
  2. 2025

    • Total penjualan kendaraan niaga: sekitar 88.400 unit
    • Porsi impor CBU China: 27 persen
  3. Segmen medium dan heavy duty truck
    • 2022: impor China sekitar 5.880 unit
    • 2025: impor China naik menjadi 14.809 unit

Pabrik lokal tertekan di bawah 50 persen

Gaikindo menyebut utilisasi pabrik kendaraan niaga di Indonesia kini sudah turun di bawah 50 persen. Lima produsen besar yang beroperasi di segmen ini adalah UD Trucks, Isuzu, Mitsubishi Fuso, Daimler, dan Hino.

Tidak ada satu pun dari lima produsen tersebut yang tingkat utilisasi pabriknya melampaui 50 persen. Dalam industri manufaktur, utilisasi rendah biasanya menjadi sinyal serius karena biaya tetap tetap berjalan saat volume produksi menyusut.

Dampak sosialnya juga tidak kecil. Sekitar 5.000 tenaga kerja langsung di lima merek itu disebut terancam, belum termasuk pekerja di perusahaan pemasok, logistik, bengkel, karoseri, dan dealer yang menjadi bagian dari ekosistem kendaraan niaga.

Persoalan regulasi yang diperdebatkan

Pelaku industri menilai persaingan saat ini tidak seimbang. Kendaraan yang diproduksi dan dirakit di Indonesia wajib melalui banyak tahapan, antara lain tanda pendaftaran tipe, uji tipe, nilai jual kendaraan bermotor, registrasi, ketentuan TKDN, hingga Standar Nasional Indonesia.

Di sisi lain, truk impor tertentu diduga masuk langsung ke lokasi tambang tanpa melewati seluruh proses yang sama. Jika temuan ini benar, maka ada celah pengawasan yang perlu segera dibenahi oleh pemerintah.

Usulan pembatasan dari pemerintah

Kementerian Perindustrian telah menyiapkan dua opsi kebijakan untuk merespons situasi ini. Opsi pertama adalah pengetatan impor melalui instrumen TPT atau tanda pendaftaran tipe dan varian kendaraan bermotor impor.

Instrumen itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019. Namun Kemenperin menilai aturan tersebut perlu dievaluasi agar lebih efektif menutup celah masuknya kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan domestik.

Opsi kedua adalah perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Dalam simulasi yang disampaikan pejabat Kemenperin, truk produksi dalam negeri diusulkan mendapat insentif PPnBM nol persen, sedangkan truk impor bisa dikenai tarif 30 persen hingga 50 persen.

Menurut simulasi tersebut, harga truk lokal baru bisa lebih kompetitif jika truk impor dikenai PPnBM sekitar 50 persen. Tantangannya, kebijakan pajak ini disebut baru berpeluang masuk dalam revisi PP Nomor 74 Tahun 2021 pada 2031, sehingga solusi jangka pendek lewat pengawasan impor menjadi makin penting.

Di tengah penurunan penjualan dan utilisasi pabrik yang melemah, arah kebijakan pemerintah akan sangat menentukan nasib industri kendaraan niaga nasional. Jika pembatasan impor dan penegakan aturan tidak segera dijalankan, tekanan terhadap pabrikan, vendor, serta ribuan tenaga kerja berpotensi membesar dalam waktu dekat.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button