
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 28 akses gerbang tol di wilayah ibu kota mulai Senin, 13 April. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan kepadatan lalu lintas pada jam sibuk dan menyasar kendaraan roda empat yang melintas di titik-titik penghubung utama menuju dan dari jalan tol.
Aturan tersebut berlaku hingga Jumat, 17 April, dengan pembagian dua sesi setiap hari kerja. Pengemudi wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal melintas, sementara pelanggaran dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara kerja aturan ganjil genap di gerbang tol
Selama periode pemberlakuan, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap berlaku pada tanggal genap. Pembatasan ini berlaku pada hari kerja dalam dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa menyesuaikan angka pelat nomor. Kebijakan ini juga tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
28 titik akses gerbang tol yang terdampak
Kebijakan ini menyasar akses masuk dan keluar tol yang tersebar di sejumlah kawasan strategis Jakarta. Titik-titik tersebut dipilih karena menjadi jalur padat yang sering mengalami penumpukan kendaraan pada jam keberangkatan dan pulang kerja.
Berikut 28 akses gerbang tol yang terdampak:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Daerah yang paling perlu diwaspadai pengendara
Sejumlah titik di Jakarta Barat, Selatan, Timur, dan Pusat kembali menjadi fokus pengawasan karena beririsan langsung dengan akses tol utama. Area seperti Slipi, Tomang, Tebet, Cawang, Kuningan, dan Cempaka Putih termasuk jalur yang kerap padat pada jam masuk dan keluar kerja.
Pengendara yang rutin melewati jalur tersebut perlu mengecek rute sebelum berangkat agar tidak terjebak sanksi atau keterlambatan. Kepatuhan terhadap aturan ini juga penting untuk menjaga arus kendaraan tetap bergerak di ruas yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan.
Alternatif yang bisa dipilih pengguna jalan
Pemerintah mendorong masyarakat menyesuaikan mobilitas secara lebih bijak selama kebijakan berlaku. Transportasi umum menjadi salah satu opsi yang paling relevan karena dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan pribadi pada jam sibuk.
Berikut beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan pengendara:
- Mengecek tanggal ganjil atau genap sebelum berangkat.
- Menyesuaikan jam perjalanan di luar rentang pembatasan.
- Memilih transportasi umum untuk rute yang melewati titik terdampak.
- Menghindari jalur yang tercantum dalam daftar bila tidak mendesak.
- Memantau informasi lalu lintas terbaru dari sumber resmi.
Penerapan ganjil genap di 28 akses gerbang tol ini menunjukkan bahwa pengendalian lalu lintas di Jakarta masih menjadi prioritas pada titik-titik dengan beban kendaraan tinggi. Bagi pengendara, memahami jam berlaku, lokasi terdampak, dan ancaman sanksi menjadi kunci agar perjalanan tetap lancar selama kebijakan berlangsung.









