Pajak tahunan Toyota Fortuner 2.4 L keluaran 2026 di wilayah Jakarta kini berada di kisaran Rp 9,5 juta. Kenaikan ini muncul seiring naiknya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model terbaru tersebut, sehingga beban pajak ikut terdorong lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Samsat Jakarta yang dikutip dari Detik Oto, NJKB Fortuner 2.4 L tahun 2026 tercatat Rp 448 juta untuk transmisi manual dan Rp 463 juta untuk transmisi otomatis. Angka ini lebih tinggi dibanding model 2025, ketika NJKB tipe manual masih Rp 427 juta dan tipe otomatis Rp 441 juta.
Mengapa pajak Fortuner 2.4 L 2026 naik
Kenaikan pajak tahunan mobil tidak selalu berarti tarif pajaknya berubah. Pada kasus Toyota Fortuner 2.4 L 2026, faktor utamanya ada pada peningkatan NJKB yang menjadi dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di Jakarta, perhitungan untuk kepemilikan mobil pertama memakai asumsi tarif PKB 2 persen, lalu dikalikan dengan bobot koefisien kendaraan sebesar 1,05. Kombinasi inilah yang membuat nilai pajak Fortuner terbaru tembus angka Rp 9 juta lebih, meski komponen utamanya tetap berasal dari nilai jual kendaraan.
Rincian pajak per tipe
Berikut gambaran sederhananya:
Fortuner 2.4 G M/T
- NJKB: Rp 448.000.000
- PKB murni: Rp 9.408.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total pajak tahunan: Rp 9.551.000
- Fortuner 2.4 G A/T
- NJKB: Rp 463.000.000
- PKB murni: Rp 9.723.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total pajak tahunan: Rp 9.866.000
Selisih pajak antara versi manual dan otomatis terlihat tidak terlalu jauh, namun tetap penting bagi calon pembeli yang menghitung biaya kepemilikan jangka panjang.
Perbandingan NJKB 2025 dan 2026
| Tahun | Tipe | NJKB |
|---|---|---|
| 2025 | Manual (M/T) | Rp 427.000.000 |
| 2025 | Otomatis (A/T) | Rp 441.000.000 |
| 2026 | Manual (M/T) | Rp 448.000.000 |
| 2026 | Otomatis (A/T) | Rp 463.000.000 |
Kenaikan NJKB dari 2025 ke 2026 menunjukkan adanya penyesuaian nilai pasar pada model tersebut. Dalam praktiknya, kenaikan NJKB kerap berdampak langsung pada besaran PKB, terutama di daerah yang memakai acuan nilai jual kendaraan untuk menghitung pajak tahunan.
Fortuner 2.4 L masih jadi opsi termurah di lini SUV 7-seater Toyota
Toyota Fortuner 2.4 L masih diposisikan sebagai varian termurah dalam keluarga SUV 7-seater Toyota. Harga jualnya disebut mulai dari Rp 583,7 juta untuk versi manual dan Rp 601,8 juta untuk versi otomatis.
Di sisi performa, varian ini memakai mesin diesel 2GD FTV. Mesin tersebut menghasilkan tenaga 149,6 PS pada 3.400 rpm dan torsi maksimum 40,8 kgm pada rentang 1.600 sampai 2.000 rpm, karakter yang membuatnya tetap populer untuk penggunaan harian maupun perjalanan jauh.
Apa yang perlu diperhatikan calon pemilik
Bagi pembeli mobil baru, pajak tahunan sering kali menjadi komponen biaya yang diabaikan saat awal transaksi. Padahal, untuk SUV seperti Fortuner, total pengeluaran kepemilikan bisa naik cukup signifikan jika mempertimbangkan pajak, asuransi, dan biaya perawatan rutin.
Selain itu, angka pajak yang berlaku di Jakarta bisa berbeda dengan daerah lain karena perbedaan kebijakan, penetapan NJKB, dan komponen administratif yang mengikuti data Samsat setempat. Karena itu, calon pemilik sebaiknya selalu mengecek data terbaru sebelum membeli atau memperpanjang registrasi kendaraan.
Pada model 2026, Fortuner 2.4 L menunjukkan bahwa kenaikan NJKB langsung tercermin pada pajak tahunan yang kini menembus kisaran Rp 9,5 juta sampai hampir Rp 9,9 juta, tergantung tipe transmisinya. Informasi ini menjadi penting bagi konsumen yang ingin menghitung total biaya memiliki SUV diesel besar tersebut secara lebih akurat.







