Korlantas Longgarkan Aturan STNK Tahunan, Tanpa KTP Pemilik Lama Tetap Bisa Bayar Pajak

Korlantas Polri memberi kelonggaran baru dalam layanan pengesahan STNK tahunan bagi pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama. Warga tetap bisa membayar pajak kendaraan meski tanpa KTP pemilik lama, asalkan mengisi formulir pernyataan resmi saat mengurus di Samsat.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas hambatan administrasi yang kerap dialami masyarakat setelah membeli kendaraan second. Langkah tersebut juga dinilai membantu menjaga kepatuhan pajak, sekaligus mengurangi risiko tunggakan yang muncul hanya karena dokumen kepemilikan belum lengkap.

Kebijakan yang Disesuaikan dengan Kondisi di Lapangan

Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menilai banyak kendaraan di Indonesia sudah berpindah tangan, tetapi datanya belum diperbarui. Karena itu, syarat KTP pemilik lama dianggap tidak selalu relevan untuk semua kasus, terutama ketika kendaraan sudah resmi dikuasai pemilik baru.

Brigjen Pol Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menyampaikan bahwa petugas tetap melayani masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pemohon cukup mengisi formulir pernyataan sebagai dasar administrasi tambahan.

Menurut Wibowo, “Apabila tadi masyarakat ternyata sudah membeli kendaraan tersebut, sudah berpindah tangan dan masyarakat ini adalah sebagai pemilik baru, enggak memiliki KTP pemilik lama, tetap kita layani. Tetapi tadi kita suruh isi formulir pernyataan.”

Mengapa Pelonggaran Ini Diberlakukan

Korlantas membaca situasi ekonomi masyarakat yang tidak selalu memungkinkan untuk langsung mengurus balik nama. Banyak pemilik kendaraan hanya menyiapkan dana untuk membayar pajak tahunan, sehingga syarat tambahan bisa membuat proses mengurus STNK tertunda.

Dalam praktiknya, syarat yang terlalu rumit berpotensi membuat warga menunda pembayaran pajak. Kondisi ini justru merugikan negara dan masyarakat karena memunculkan risiko kendaraan menunggak lebih lama dari seharusnya.

Dasar Aturan dan Pengawasan di Lapangan

Kebijakan ini merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menjadi landasan bagi kepolisian untuk menata pelayanan registrasi kendaraan sesuai kebutuhan publik dan kondisi faktual di lapangan.

Meski diberi kelonggaran, petugas Samsat tetap melakukan verifikasi ketat. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kendaraan memang benar sudah berpindah tangan dan tidak terjadi penyalahgunaan identitas atau dokumen.

Langkah yang Perlu Disiapkan Pemilik Kendaraan Bekas

Agar proses perpanjangan STNK tahunan berjalan lancar, pemilik kendaraan bisa menyiapkan dokumen dan data pendukung sejak awal. Berikut panduan sederhana yang relevan dengan kebijakan baru tersebut:

  1. Bawa STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang.
  2. Siapkan identitas pemilik baru sesuai data yang digunakan saat pengurusan.
  3. Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, isi formulir pernyataan resmi di Samsat.
  4. Ikuti verifikasi petugas untuk memastikan status kepemilikan kendaraan.
  5. Segera urus Bea Balik Nama agar data kendaraan menjadi lebih akurat.

Balik Nama Tetap Dianjurkan

Korlantas menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat solutif sementara, bukan pengganti kewajiban balik nama. Pemilik kendaraan tetap diimbau mengurus Bea Balik Nama agar data di pangkalan data kepolisian sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain memudahkan administrasi pajak, balik nama juga membantu memperjelas tanggung jawab hukum atas kendaraan yang digunakan. Dengan data yang valid, layanan kepolisian dan administrasi kendaraan bisa berjalan lebih tertib, terutama saat diperlukan verifikasi di kemudian hari.

Transformasi layanan ini juga disebut telah disepakati bersama pihak terkait, termasuk Gubernur Jawa Barat, sebagai bagian dari penyesuaian sistem pelayanan publik. Di lapangan, kebijakan tersebut diharapkan membuat pengesahan STNK tahunan lebih mudah dijangkau tanpa mengabaikan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

Terkait