Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD, Denza Kalah Di Sengketa Merek Indonesia

Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited dalam sengketa merek mobil mewah Denza yang melibatkan PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan ini memperkuat posisi pihak lawan BYD dalam perkara hak merek yang sempat bergulir di pengadilan niaga.

Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, majelis hakim agung menolak upaya hukum BYD sekaligus mengabulkan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Amar putusan itu menegaskan bahwa sengketa merek Denza tidak berpihak pada produsen otomotif asal China tersebut di Indonesia.

Apa yang Diputus Mahkamah Agung

Putusan MA menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi dari BYD Company Limited. Pada saat yang sama, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak lawan dalam perkara ini.

Berikut inti putusan yang menjadi sorotan publik:

  1. Permohonan kasasi BYD ditolak.
  2. Permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi dikabulkan.
  3. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
  4. Penyebab utamanya adalah persoalan pihak yang digugat dianggap tidak tepat.

Dalam dokumen putusan, majelis menyebut adanya keadaan hukum yang membuat gugatan BYD dinilai salah sasaran. Merek Denza disebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, yaitu PT Raden Reza Adi, sehingga perkara ini masuk kategori error in persona.

Mengapa Gugatan BYD Tidak Diterima

Pertimbangan utama MA bertumpu pada status kepemilikan merek Denza yang telah berubah. Berdasarkan fakta persidangan, objek sengketa tidak lagi berada pada pihak yang digugat BYD, sehingga eksepsi dari PT Worcas Nusantara Abadi diterima.

Istilah hukum yang digunakan dalam putusan adalah niet ontvankelijk verklaard, yang berarti gugatan tidak dapat diterima. Dalam praktik hukum, kondisi ini biasanya muncul saat terdapat cacat formil atau pihak yang disengketakan tidak sesuai dengan subjek hukum yang sebenarnya terkait.

Jejak Perkara di Pengadilan Sebelumnya

Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, BYD juga kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada perkara dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim lebih dulu menolak gugatan BYD secara keseluruhan.

Hakim Ketua Betsji Siske Manoe saat itu menegaskan dua poin penting dalam amar putusan. Putusan tersebut tidak hanya menolak gugatan, tetapi juga membebankan biaya perkara kepada BYD sebesar Rp 1.070.000.

Posisi Denza dalam Strategi Global BYD

BYD sebelumnya menegaskan bahwa Denza merupakan merek yang telah dikenal di pasar internasional. Perusahaan itu menyebut telah mendaftarkan merek tersebut di lebih dari 100 negara, termasuk Inggris, Uni Eropa, dan kawasan Timur Tengah.

Klaim itu menunjukkan bahwa Denza menjadi bagian penting dari strategi ekspansi BYD di segmen kendaraan mewah. Namun, pengakuan merek di banyak negara tidak otomatis memberikan perlindungan penuh jika status pendaftaran dan kepemilikan di yurisdiksi tertentu, seperti Indonesia, menghadapi sengketa terpisah.

Mengapa Kasus Ini Menarik Perhatian

Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut merek kendaraan listrik premium yang sedang diperluas BYD ke berbagai pasar. Selain itu, kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan merek internasional tetap harus berhadapan dengan aturan dan riwayat pendaftaran di masing-masing negara.

Beberapa poin yang membuat perkara ini penting untuk dicermati:

  1. Merek global tetap bisa menghadapi sengketa lokal.
  2. Kepemilikan merek dapat berubah di tengah proses hukum.
  3. Kesalahan menentukan pihak lawan bisa membuat gugatan gagal.
  4. Putusan ini mempertegas pentingnya audit merek sebelum ekspansi pasar.

Dalam konteks bisnis otomotif, kemenangan atau kekalahan dalam sengketa merek dapat memengaruhi rencana pemasaran, distribusi, hingga persepsi konsumen. Karena itu, putusan Mahkamah Agung ini bukan hanya soal administrasi hukum, tetapi juga soal kontrol identitas merek di pasar Indonesia.

Perkara Denza menunjukkan bahwa sengketa hak kekayaan intelektual bisa berujung panjang ketika kepemilikan merek sudah berpindah tangan dan subjek gugatan tidak lagi sesuai. Dengan putusan kasasi yang menolak permohonan BYD, status hukum merek Denza di Indonesia kini kembali menguatkan posisi PT Worcas Nusantara Abadi dalam rangkaian perkara yang sampai ke tingkat tertinggi peradilan.

Exit mobile version