
Korlantas Polri memberi sinyal kelonggaran untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tanpa harus membawa KTP pemilik yang terdaftar. Respons ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menerbitkan kebijakan serupa di wilayahnya.
Kebijakan di Jawa Barat itu tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Isinya, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan tanpa KTP pemilik pertama, cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang menguasai kendaraan.
Respons Korlantas terhadap kebijakan KDM
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa dasar hukum registrasi kendaraan sebenarnya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Ia menyebut setiap kendaraan wajib diregistrasi, baik saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun saat ada perubahan kepemilikan atau perubahan fisik kendaraan.
Menurut Wibowo, fungsi registrasi bukan hanya administrasi, tetapi juga pengawasan kendaraan bermotor dan peningkatan kepatuhan pajak. Karena itu, Korlantas memilih tetap membuka layanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak walau KTP pemilik lama tidak dibawa.
Wibowo juga mengingatkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 masih mensyaratkan KTP pemilik kendaraan untuk pengesahan STNK. Aturan itu dipakai untuk memastikan apakah kendaraan masih atas nama pemilik lama atau sudah berpindah tangan.
Layanan tetap dibuka, tetapi diarahkan balik nama
Korlantas tidak menutup akses pembayaran PKB bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan. Namun, masyarakat akan diarahkan untuk segera melakukan balik nama agar data kendaraan sesuai dengan pemilik saat ini.
Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa jika masyarakat datang tanpa KTP pemilik lama, petugas tetap akan melayani. Meski begitu, petugas akan meminta pemilik kendaraan mengurus administrasi lanjutan, termasuk balik nama yang dinilai lebih tertib dan memudahkan pengawasan.
Ia juga menyebut akan ada formulir pernyataan yang harus diisi oleh wajib pajak. Dalam formulir itu, pemegang kendaraan menyatakan dirinya adalah pemilik kendaraan dan berkomitmen untuk melakukan balik nama pada waktu yang ditentukan.
Syarat yang disiapkan saat bayar PKB tanpa KTP
Berikut gambaran syarat administratif yang disebut dalam penjelasan Korlantas:
- STNK asli kendaraan.
- KTP orang yang menguasai kendaraan.
- Formulir pernyataan kepemilikan kendaraan.
- Komitmen untuk melakukan balik nama.
- Permohonan pemblokiran data jika diperlukan dalam proses administrasi.
Skema ini menunjukkan bahwa Korlantas mencoba menyeimbangkan pelayanan publik dan ketertiban data kendaraan. Di satu sisi, masyarakat tetap bisa membayar pajak tepat waktu, tetapi di sisi lain data kepemilikan tetap ditertibkan secara bertahap.
Berlaku nasional, tetapi hanya sementara
Wibowo menegaskan kelonggaran pembayaran PKB tanpa KTP pemilik ini berlaku secara nasional pada 2026. Namun, ia menyebut kebijakan itu tidak berlangsung lama karena pada 2027 seluruh kendaraan diharapkan sudah balik nama.
Pernyataan itu penting karena memberi batas waktu yang jelas bagi pemilik kendaraan yang masih memakai nama orang lain. Artinya, kebijakan ini bukan penghapusan syarat KTP secara permanen, melainkan dorongan transisi agar data kendaraan segera beres.
Dalam konteks pelayanan publik, kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak hanya karena dokumen pemilik lama tidak tersedia. Di saat yang sama, pemerintah tetap menekankan pentingnya kesesuaian data antara kendaraan, STNK, dan identitas pemilik.
Mengapa kebijakan ini dianggap penting
Masalah KTP pemilik lama sering muncul pada kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Kondisi itu membuat sebagian wajib pajak menunda pembayaran PKB karena tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang diminta di lapangan.
Kelonggaran dari Korlantas dan kebijakan di Jawa Barat memberi ruang agar masyarakat tidak terhambat dalam memenuhi kewajiban pajak. Langkah ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong pembaruan data kendaraan secara lebih cepat.
Poin penting yang perlu dicatat
- Korlantas tetap mengacu pada aturan registrasi kendaraan dalam undang-undang dan Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
- Pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tetap bisa dilayani.
- Masyarakat diarahkan untuk balik nama agar data kendaraan sesuai.
- Kelonggaran ini berlaku nasional hanya pada 2026.
- Mulai 2027, kendaraan diharapkan sudah balik nama.
Kebijakan yang disorot KDM dan direspons Korlantas Polri ini pada akhirnya menunjukkan arah baru pelayanan pajak kendaraan yang lebih adaptif, tetapi tetap menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan di sistem registrasi nasional.
Source: www.cnnindonesia.com








