
Kamis, 4 Juni 2026, layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek kembali menjadi opsi praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Total ada 14 titik layanan yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya.
Layanan ini cocok bagi wajib pajak yang punya keterbatasan waktu. Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk menyediakan layanan pengesahan STNK tahunan sekaligus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Jakarta buka di lima wilayah
Di DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam yang relatif seragam. Wajib pajak disarankan mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.
Untuk Jakarta Pusat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Utara melayani di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.
Jakarta Barat membuka layanan di Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Timur, titik layanan berada di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati dengan jam operasional 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Selatan menyediakan dua titik. Halaman Parkir Samsat beroperasi pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran melayani pada pukul 09.00–14.00 WIB.
Depok, Tangerang, dan Bekasi juga terlayani
Di wilayah penyangga ibu kota, Kota Tangerang membuka layanan di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00–13.00 WIB. Serpong melayani di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.
Ciledug hadir di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pada pukul 09.00–14.00 WIB. Ciputat melayani di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00–12.00 WIB.
Kelapa Dua buka di Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara itu, Kota Bekasi melayani di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada pukul 09.00–13.00 WIB, dan Kabupaten Bekasi hadir di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB.
Depok menyediakan dua titik, yakni Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB. Cinere melengkapi layanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00–12.00 WIB.
Dokumen yang perlu dibawa
Layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan 1 tahun. Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Dengan dokumen lengkap, proses bisa berjalan lebih cepat dan lebih rapi di loket layanan.
Alur pengurusan di lokasi
Setelah tiba di lokasi sesuai jadwal, wajib pajak perlu mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan. Petugas kemudian memverifikasi data dan menghitung besaran PKB serta SWDKLLJ yang harus dibayarkan.
Pembayaran dilakukan di loket, lalu STNK yang telah disahkan dan SKPD baru dapat diambil. Karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal, datang lebih awal disarankan, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB.
Di luar perpanjangan STNK tahunan, layanan ini tidak menangani BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas. Untuk urusan tersebut, wajib pajak tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Source: www.liputan6.com







