Balik Nama Kendaraan Bekas Wajib Dalam Setahun, Korlantas Siap Blokir Yang Diabaikan

Korlantas Polri akan mewajibkan pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama paling lambat satu tahun setelah membeli kendaraan. Kebijakan ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan dan memperkuat validitas data pajak serta registrasi kendaraan bermotor.

Aturan tersebut juga hadir sebagai relaksasi bagi masyarakat yang kerap terkendala saat membayar pajak tahunan STNK karena tidak memiliki KTP pemilik lama. Sebagai solusi sementara, wajib pajak tetap bisa dilayani dengan mengisi surat pernyataan bahwa kendaraan benar miliknya dan berkomitmen menyelesaikan balik nama pada tahun berikutnya.

Relaksasi, lalu wajib diselesaikan

Korlantas menegaskan bahwa kemudahan ini tidak berarti kewajiban balik nama bisa diabaikan. Wibowo menyampaikan bahwa data kendaraan akan diblokir jika pemilik baru tidak menuntaskan balik nama sesuai tenggat yang ditetapkan.

“Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,” ujar Wibowo dalam penjelasannya. Ia menambahkan bahwa jika balik nama tidak dilakukan, maka status kendaraan tidak akan sah untuk layanan administrasi berikutnya.

Apa yang berubah bagi pemilik kendaraan bekas

Kebijakan ini berangkat dari persoalan umum di lapangan, yakni transaksi kendaraan bekas yang tidak segera diikuti pembaruan data pemilik. Akibatnya, banyak pemilik baru kesulitan saat mengurus pajak karena masih terhubung dengan identitas pemilik lama.

Dalam sistem lama, permintaan KTP pemilik lama masih merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, Korlantas kini memberi jalur alternatif agar pelayanan tetap berjalan tanpa menghambat masyarakat yang sudah memegang kendaraan secara sah.

Tiga poin penting dari kebijakan baru

  1. Pemilik kendaraan bekas tetap bisa membayar pajak meski tidak membawa KTP pemilik lama.
  2. Pemilik baru harus mengisi surat pernyataan kepemilikan saat mengurus administrasi.
  3. Balik nama wajib diselesaikan dalam waktu paling lambat satu tahun, atau data kendaraan berisiko diblokir.

Langkah ini, menurut Korlantas, tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga mendorong ketertiban data kendaraan di tingkat nasional. Pembaruan identitas pemilik dinilai penting agar sistem administrasi pajak, registrasi, dan identifikasi kendaraan berjalan lebih akurat.

Diterapkan lebih luas dari Jawa Barat

Mekanisme ini disebut lahir dari kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan direncanakan diterapkan lebih luas di seluruh Indonesia. Korlantas menilai model ini sebagai bentuk transformasi layanan yang tetap memberi kemudahan, tetapi tidak mengendurkan kepatuhan administrasi.

Wibowo menegaskan bahwa pelayanan akan tetap diberikan kepada masyarakat yang benar-benar telah membeli kendaraan dan tidak memiliki akses ke KTP pemilik lama. Namun, pelayanan itu disertai kewajiban administratif yang harus dipenuhi agar data kendaraan segera diperbarui.

Dampak bagi pajak dan legalitas kendaraan

Korlantas juga menyoroti risiko jika balik nama diabaikan. Kendaraan dengan data yang tidak sah dapat bermasalah saat pembayaran pajak, karena status administrasinya tak lagi sesuai dengan pemilik sebenarnya.

Peringatan ini penting bagi pembeli kendaraan bekas agar tidak menunda urusan balik nama setelah transaksi selesai. Dengan data yang sudah diperbarui, proses pajak tahunan, validasi STNK, dan kepastian status kepemilikan bisa berjalan lebih lancar tanpa hambatan birokrasi yang berulang.

Exit mobile version