Korlantas Permudah Perpanjangan STNK Tahunan, Cukup Lewat Aplikasi Signal Tanpa Ke Samsat

Author: Qoo Media

Korlantas Polri kini mempermudah perpanjangan STNK tahunan lewat aplikasi Signal, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengurus pengesahan. Layanan digital ini dirancang untuk memangkas waktu birokrasi dan menyederhanakan proses administrasi yang selama ini identik dengan antrean serta berkas fisik.

Dalam uji layanan yang terpantau pada Selasa, 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, proses perpanjangan STNK berjalan lebih ringkas karena data kendaraan dan identitas pemilik yang sudah terdaftar langsung terbaca otomatis di sistem. Artinya, pemohon tidak lagi harus menyiapkan fotokopi dokumen seperti pada prosedur konvensional.

Cara kerja layanan Signal

Aplikasi Signal menjadi kanal utama untuk Pendaftaran Pengesahan STNK secara daring. Setelah masuk ke menu yang tersedia, pemilik kendaraan hanya perlu memeriksa data kendaraan, memverifikasi rincian tagihan, lalu melanjutkan pembayaran melalui kanal digital yang disediakan.

Dalam proses itu, sistem menampilkan komponen biaya yang harus dilunasi, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pokok, SWDKLLJ pokok, dan opsen PKB. Seluruh tahapan ini dibuat agar pemohon bisa menyelesaikan administrasi tanpa harus membawa berkas secara manual ke loket pelayanan.

Tahapan yang perlu dilakukan pemilik kendaraan

Berikut alur umum perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi Signal:

  1. Mengakses aplikasi Signal dan memilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
  2. Memeriksa data kendaraan dan identitas yang sudah tersimpan di sistem.
  3. Mengecek rincian pembayaran yang muncul di aplikasi.
  4. Melakukan pembayaran melalui metode digital yang tersedia.
  5. Memilih opsi pengambilan atau pengiriman dokumen fisik TBPKP.
  6. Melakukan konfirmasi penerimaan dokumen dan pengesahan digital di aplikasi.

Skema ini membuat proses lebih praktis karena pemohon tidak perlu lagi mengajukan fotokopi dokumen fisik. Seluruh data yang telah terhubung dalam sistem juga membantu mempercepat validasi administrasi dibandingkan proses manual.

Opsi pengiriman TBPKP

Untuk dokumen fisik Tanda Bukti Pengiriman Kewajiban Pembayaran atau TBPKP, pemohon mendapat dua pilihan. Dokumen bisa diambil langsung atau dikirim melalui Pos Indonesia sesuai kebutuhan masing-masing pengguna layanan.

Biaya pengiriman yang tercantum bervariasi, mulai dari Rp 22.500 untuk layanan kilat khusus hingga Rp 29.500 untuk layanan ekspres. Kehadiran opsi ini memberi fleksibilitas bagi pemilik kendaraan yang tidak ingin datang langsung untuk mengambil dokumen.

Dalam pengujian layanan tersebut, TBPKP tercatat tiba di alamat tujuan pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Total proses sejak pembayaran divalidasi hingga dokumen diterima hanya memakan waktu satu hari kerja, sehingga layanan ini dinilai jauh lebih efisien dibandingkan metode manual.

Integrasi pembayaran yang lebih luas

Aplikasi Signal juga terhubung dengan banyak kanal pembayaran, baik bank milik negara maupun bank swasta. Selain itu, pengguna bisa memanfaatkan dompet digital seperti GoPay dan ShopeePay, yang menambah kemudahan dalam menyelesaikan transaksi.

Integrasi ini memperluas akses layanan bagi masyarakat yang lebih sering menggunakan pembayaran digital dalam aktivitas harian. Dari sisi pelayanan publik, langkah ini menunjukkan upaya Korlantas Polri untuk menyesuaikan sistem administrasi kendaraan dengan kebiasaan transaksi masyarakat saat ini.

Status administrasi dinyatakan selesai sepenuhnya atau mencapai 100 persen setelah pemohon mengonfirmasi penerimaan TBPKP melalui aplikasi. Setelah itu, pengesahan digital dapat dilakukan langsung di dalam platform Signal tanpa proses tambahan di kantor pelayanan.

Terbaru