Pajak Beli Mobil Baru 40 Persen Terlalu Tinggi, Pemerintah Mau Turunkan?

Pajak mobil baru di Indonesia kembali menjadi sorotan karena dinilai terlalu tinggi dan ikut mendorong harga kendaraan tetap mahal. Sejumlah pelaku industri menilai beban pajak yang ditanggung konsumen bisa mencapai sekitar 40 persen dari harga mobil, sehingga pembeli pertama menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Terlebih untuk mobil yang diproduksi lokal, struktur pajak itu disebut ikut menekan daya beli masyarakat. Di tengah target pertumbuhan industri otomotif dan upaya mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih luas, pertanyaan soal apakah pemerintah bersedia menurunkan pajak kembali mengemuka.

Beban pajak dinilai terlalu besar

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menilai pengenaan pajak mobil baru di Indonesia berada di level yang tinggi. Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, menyebut saat konsumen membeli mobil baru, sekitar 40 persen dari nilai kendaraan mengalir ke pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk berbagai pungutan.

“Kalau mobil harga Rp100 juta, berapa yang diterima APM, berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah,” ujar Jongkie. Pernyataan ini menunjukkan betapa besar porsi pajak dalam pembentukan harga jual kendaraan di pasar domestik.

Menurut Jongkie, angka tersebut bukan berasal dari satu jenis pungutan saja, melainkan gabungan dari beberapa pos pajak. Di tingkat pemerintah pusat, ada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM paling kecil 15 persen.

Jika digabung, dua komponen itu saja sudah mencapai 27 persen. Masih ada tambahan PPh yang masuk ke kas pemerintah pusat, sehingga total beban belum berhenti sampai di situ.

Pungutan daerah ikut menambah harga

Selain pajak pusat, konsumen juga menanggung pungutan dari pemerintah daerah. Dua komponen yang disebut menonjol adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sebesar 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 2,5 persen.

Gabungan pajak pusat dan daerah inilah yang membuat harga mobil baru di Indonesia dinilai lebih sulit dijangkau. Dalam praktiknya, beban tersebut ikut diteruskan ke harga jual akhir yang dibayar konsumen.

Bagi industri, struktur pajak seperti ini bisa menjadi hambatan ketika pasar sedang berupaya pulih dan mempertahankan penjualan. Harga yang lebih tinggi membuat konsumen menunda pembelian atau beralih ke kendaraan bekas, yang pada akhirnya menekan permintaan mobil baru.

Dimana letak idealnya?

Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, menyebut komposisi pajak mobil idealnya berada di bawah 20 persen. Menurut dia, jika beban pajak berada di atas level itu, apalagi mendekati 40 persen, maka masyarakat akan semakin berat untuk membeli mobil, khususnya pembeli pertama.

Pernyataan ini penting karena pembeli pertama biasanya menjadi motor utama pertumbuhan pasar otomotif. Jika kelompok ini kesulitan masuk ke pasar mobil baru, efeknya bisa merembet ke penjualan, produksi, dan serapan tenaga kerja di sektor terkait.

Berikut ringkasan pandangan para pihak yang muncul dalam isu ini:

  1. Gaikindo menilai beban pajak mobil baru sekitar 40 persen dan meminta pemerintah menurunkannya.
  2. Toyota Motor Manufacturing Indonesia menilai pajak idealnya di bawah 20 persen.
  3. Akademisi ITB mendorong evaluasi struktur pajak agar lebih kompetitif terhadap negara tetangga.

Bandingkan dengan negara pesaing

Peneliti senior Pusat Sistem Transportasi Berkelanjutan Institut Teknologi Bandung, Agus Purwadi, juga menyoroti tingginya pajak mobil baru di Indonesia. Ia menyebut beban pajak itu dapat mencapai 40 persen dan seluruhnya pada akhirnya dibebankan kepada pembeli dalam bentuk harga jual.

Agus menyarankan pemerintah melakukan evaluasi dengan cara membandingkan struktur pajak kendaraan di negara tetangga, terutama Thailand dan Malaysia. Menurut dia, dua negara itu bisa menjadi acuan karena sama-sama berada di kawasan yang menjadi pesaing industri otomotif Indonesia.

“Paling gampang kita benchmark. Mestinya kalau lihat di negara pesaing kita biasanya dua yang paling dekat itu, kalau nggak Thailand, ya Malaysia,” kata Agus. Ia menilai perbandingan ini penting agar Indonesia bisa melihat apakah struktur pajaknya masih kompetitif atau justru terlalu membebani pasar.

Dampak ke daya beli dan ekonomi

Agus menilai pengurangan pajak kendaraan bermotor berpotensi memberi efek berantai yang positif. Jika harga mobil turun, daya beli masyarakat bisa meningkat dan pasar otomotif berpeluang bergerak lebih sehat.

Dari sisi ekonomi, harga yang lebih terjangkau dapat mendorong konsumsi, meningkatkan penjualan, dan menguatkan aktivitas industri terkait. Efeknya tidak hanya dirasakan produsen mobil, tetapi juga jaringan pemasok komponen, dealer, layanan pembiayaan, hingga sektor logistik.

Namun, keputusan menurunkan pajak tentu tidak sederhana karena pemerintah daerah dan pusat juga bergantung pada penerimaan dari sektor ini. Di titik ini, perdebatan antara kebutuhan memperluas pasar dan kebutuhan menjaga pendapatan negara menjadi inti dari diskusi kebijakan.

Mengapa isu ini terus relevan

Isu pajak mobil baru bukan sekadar soal harga kendaraan, tetapi juga soal akses masyarakat terhadap mobilitas yang lebih terjangkau. Ketika harga jual terlalu tinggi akibat pajak, pasar cenderung lebih sempit dan pertumbuhan industri bergerak lambat.

Dalam kondisi seperti itu, usulan untuk menurunkan pajak kembali menjadi perbincangan serius di kalangan pelaku industri, akademisi, dan pembuat kebijakan. Selama struktur pungutan masih dianggap terlalu berat, pertanyaan mengenai apakah pemerintah rela memangkas pajak demi mendorong pasar mobil baru akan tetap menjadi isu utama di sektor otomotif tanah air.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait