Sejumlah pengamat dan pelaku industri otomotif mendorong pemerintah meninjau ulang struktur pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Saat ini, beban pajak disebut mencapai 40 persen dari harga jual mobil, angka yang dinilai terlalu tinggi dan ikut menekan daya beli konsumen.
Usulan yang muncul adalah penurunan pajak mobil hingga 20 persen dari kondisi sekarang secara bertahap. Langkah ini dipandang bisa membuat harga kendaraan lebih rasional, sekaligus memberi ruang bagi pasar otomotif domestik untuk tumbuh lebih sehat.
Komposisi pajak dinilai terlalu berat
Beban pajak kendaraan di Indonesia tidak hanya berasal dari satu pos, tetapi dari gabungan sejumlah pungutan. Komponen itu mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam praktiknya, kombinasi pungutan tersebut membuat harga riil mobil melonjak jauh dari nilai dasar produk. Kondisi ini dianggap paling berat bagi pembeli mobil pertama yang harus menanggung biaya awal kepemilikan paling besar.
Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung, Agus Purwadi, menilai komposisi pajak yang ideal berada 20 persen lebih rendah dari kondisi saat ini. Ia juga menekankan bahwa kebijakan semacam itu sebaiknya tidak dilakukan sekaligus agar dampaknya bisa dipantau dengan lebih jelas.
Usulan penurunan bertahap
Agus menyarankan pemerintah memulai dari penurunan 10 persen terlebih dulu sebagai tahap uji dampak ekonomi. Jika hasilnya menunjukkan sinyal positif dan pasar masih membutuhkan ruang penyesuaian, penurunan lanjutan bisa dipertimbangkan.
“Kita bisa mulai dari turun 10 persen. Karena itu udah ada license data. Kita lihat itu dampak ekonominya. Kalau masih ketahan dan positif, bisa di exercise,” ujar Agus Purwadi.
Menurut dia, arah kebijakan ideal adalah menjadikan pajak sebagai turunan dari aktivitas ekonomi, bukan semata dibebankan pada barang atau alat transportasi. Pandangan itu sejalan dengan upaya memperluas basis penerimaan negara tanpa menekan sektor konsumsi secara berlebihan.
Agus juga menegaskan bahwa target ideal berada di angka 20 persen lebih rendah, meski ia mengakui penurunan langsung ke level tersebut bisa terasa berat. Karena itu, pendekatan bertahap dinilai lebih realistis untuk menjaga stabilitas pasar.
Beban paling berat ada di pembeli mobil pertama
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, ikut menyoroti besarnya beban pajak yang harus ditanggung konsumen. Menurut dia, angka di bawah 20 persen akan lebih masuk akal, terutama untuk mendorong minat beli kelompok first time buyer.
“Sebenarnya angkanya di bawah 20 persen lah. Kan konsumen kasihan, terutama kalau first time buyer. Kalau udah mobil ketiga atau keempat wajar lah,” kata Bob Azam.
Bob menilai konsumen baru membeli mobil pertama justru paling rentan terbebani karena hampir separuh dana yang mereka keluarkan masuk ke pos pajak. Ia menyebut kondisi itu membuat kepemilikan mobil terasa semakin jauh dari jangkauan sebagian masyarakat.
“Jadi yang bayar pajak 40 persen kan konsumen, kasihan kan. Baru beli mobil udah disedot 40 persen. Kasihan banget itu,” ujarnya.
Poin utama dari usulan penurunan pajak mobil
- Beban pajak kendaraan disebut mencapai 40 persen dari harga jual mobil.
- Komponen pajak mencakup PKB, BBN, PPN, dan PPnBM.
- Agus Purwadi mengusulkan target ideal pajak turun 20 persen dari kondisi saat ini.
- Penurunan 10 persen lebih dulu dinilai cocok sebagai tahap awal uji dampak.
- Bob Azam menilai angka di bawah 20 persen lebih rasional, terutama bagi first time buyer.
Dorongan penurunan pajak ini muncul di tengah kebutuhan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan pasar otomotif nasional. Jika struktur pajak menjadi lebih ringan, industri berharap harga mobil lebih terjangkau dan peluang pembelian kendaraan oleh konsumen baru bisa meningkat tanpa menekan penerimaan negara secara tiba-tiba.







