
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mulai memberlakukan kerja dari rumah alias WFH bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Meski ada penyesuaian pola kerja, ATR/BPN menegaskan layanan pertanahan tetap berjalan normal. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun hanya karena sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Layanan Pertanahan Tetap Dibuka
Dalu Agung menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan pada hari Jumat tetap beroperasi seperti biasa. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, saat kebijakan WFH mulai ditekankan dalam pelaksanaannya.
Kementerian mengatur komposisi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor secara fleksibel. Pola ini disesuaikan dengan kebutuhan layanan di tiap unit kerja agar aktivitas administrasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Berlaku di Semua Satuan Kerja
Kebijakan WFH tidak hanya berlaku di kantor pusat, tetapi juga menjangkau Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten dan kota. Pimpinan unit kerja diminta menyesuaikan pengaturan internal sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Namun, pengaturan kerja tersebut tidak diterapkan pada hari libur nasional. Dengan begitu, skema kerja tetap mengikuti kebutuhan operasional dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Fokus pada Pelayanan Publik
ATR/BPN juga menekankan pentingnya layanan yang ramah bagi kelompok rentan. Layanan itu mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak agar akses publik tetap inklusif.
Untuk menjaga mutu pelayanan, kementerian menyiapkan sejumlah langkah pendukung. Saluran pengaduan masyarakat, survei kepuasan publik, serta pemanfaatan teknologi informasi dipakai untuk memastikan respons layanan tetap cepat.
Berikut langkah yang diperkuat ATR/BPN dalam mendukung WFH tanpa mengurangi layanan:
- Membuka kanal pengaduan masyarakat.
- Melaksanakan survei kepuasan publik secara berkala.
- Mengoptimalkan komunikasi lewat website, Instagram, WhatsApp, dan SMS.
- Memperketat pengawasan kepatuhan jam kerja ASN.
- Mewajibkan pimpinan unit memberi informasi jelas jika ada perubahan mekanisme layanan.
Respons Cepat Jadi Kunci
Menurut Dalu Agung, WFH tidak boleh menjadi alasan melambatnya layanan publik. Seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang masuk lewat saluran daring harus direspons secara proaktif oleh petugas yang bertugas.
Ia juga meminta setiap pimpinan satuan kerja aktif memberi penjelasan kepada masyarakat bila ada perubahan alur pelayanan. Transparansi dinilai penting agar warga tetap memahami prosedur dan tidak mengalami kebingungan saat mengurus pertanahan.
Layanan Daring dan Luring Tetap Jalan
ATR/BPN memastikan layanan pertanahan secara daring maupun luring tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas. Kebijakan WFH setiap Jumat diposisikan sebagai bagian dari pembaruan tata kelola birokrasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan kerja modern.
Di sisi lain, penyesuaian ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja ASN dan hak masyarakat untuk mendapat layanan yang cepat, jelas, dan mudah diakses. Dengan pengawasan yang ketat serta dukungan sistem digital, ATR/BPN menargetkan layanan pertanahan tetap stabil meski pola kerja pegawai berubah.









