Polri Longgarkan Pajak Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Pembeli Tak Lagi Tersandera Birokrasi

Korlantas Polri mempermudah syarat pembayaran pajak kendaraan bekas dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membeli kendaraan tangan kedua dan kerap kesulitan mencari identitas pemilik lama saat mengurus administrasi pajak.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan cukup menyiapkan KTP asli pemilik saat ini, STNK asli, dan bukti transaksi yang sah berupa kuitansi jual-beli. Langkah tersebut menjadi jalan keluar bagi wajib pajak yang selama ini terbebani syarat administratif saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bekas.

Respons atas keluhan masyarakat

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini lahir dari keresahan publik terhadap birokrasi yang dinilai menghambat layanan. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan efektif tanpa menambah beban masyarakat.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo.

Pelonggaran syarat tersebut menjadi penting karena banyak pembeli kendaraan bekas tidak lagi memiliki akses ke dokumen pemilik sebelumnya. Dalam kondisi seperti itu, kewajiban administratif sering kali menghambat masyarakat untuk menyelesaikan pajak tahunan secara tepat waktu.

BBNKB tetap diimbau saat perpanjangan lima tahunan

Meski syarat pajak tahunan kini lebih sederhana, Korlantas Polri tetap mendorong masyarakat untuk segera melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Imbauan itu terutama berlaku saat perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor.

Langkah balik nama dinilai penting untuk menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan di basis data kepolisian. Dengan data yang sesuai, proses administrasi kendaraan juga dapat berjalan lebih tertib dan meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.

Wibowo menegaskan bahwa negara harus hadir saat masyarakat menunjukkan iktikad baik untuk patuh aturan. Ia menyebut pelayanan publik perlu memberi solusi, bukan menambah hambatan, bagi warga yang ingin memenuhi kewajiban hukum.

“Ketika masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar,” ujar Wibowo.

Dorongan percepatan layanan yang lebih modern

Korlantas Polri juga menyatakan komitmen untuk melanjutkan transformasi layanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan. Salah satu arah pengembangannya adalah percepatan digitalisasi data kendaraan serta integrasi antarinstansi agar administrasi menjadi lebih efisien.

Dalam praktiknya, dokumen pendukung seperti surat pernyataan atau bukti jual-beli akan terus dioptimalkan sebagai dasar pelayanan yang lebih fleksibel. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan urusan pajak kendaraan bekas tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.

Penyederhanaan syarat ini sekaligus menunjukkan perubahan pendekatan dalam pelayanan kepolisian, dari yang sebelumnya sangat bergantung pada kelengkapan dokumen pemilik lama menjadi lebih relevan dengan kondisi lapangan. Bagi pemilik kendaraan bekas, kebijakan tersebut memberi kepastian bahwa kewajiban pajak tetap bisa dipenuhi selama dokumen utama yang diminta tersedia dan bukti kepemilikan saat ini dapat ditunjukkan.

Terkait