DPR Tagih Janji Produsen Mobil Listrik China, TKDN Jadi Ujian Investasi Di Indonesia

DPR RI menegaskan bahwa produsen mobil listrik asal China yang berinvestasi di Indonesia tetap harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Sikap ini muncul di tengah meningkatnya minat pasar terhadap kendaraan listrik, sekaligus kekhawatiran bahwa derasnya produk impor bisa menekan penguatan industri otomotif nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyampaikan bahwa ekspansi kendaraan listrik dari luar negeri tidak boleh mengabaikan kewajiban penggunaan komponen lokal. Menurut dia, pemerintah sudah memiliki aturan yang jelas untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di dalam negeri.

Tekanan agar investasi tidak menggerus industri lokal

Chusnunia menyoroti kondisi ketika produk mobil listrik asal China disebut populer di pasar, tetapi kerap memakai komponen impor yang lebih murah. Situasi itu, menurutnya, memunculkan perdebatan antara kebutuhan menarik investasi asing dan keharusan memperkuat lokalisasi industri.

Pemerintah dan DPR, kata dia, perlu mengawasi agar investasi yang masuk tidak hanya mengejar penjualan, tetapi juga mendorong transfer manfaat bagi perekonomian nasional. Jika aturan TKDN longgar, maka produsen komponen lokal berisiko tertinggal dalam persaingan.

Dalam pandangan DPR, kebijakan kendaraan listrik semestinya tidak berhenti pada perluasan pasar. Kebijakan itu juga harus menghasilkan efek lanjutan bagi manufaktur, rantai pasok, dan kapasitas produksi dalam negeri.

TKDN sudah diatur dalam regulasi percepatan kendaraan listrik

Pemenuhan TKDN mobil listrik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang menjadi landasan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia. Aturan ini memuat target bertahap agar industri nasional punya waktu menyesuaikan diri sambil memperbesar porsi komponen lokal.

Berikut target pemenuhan TKDN mobil listrik di Indonesia:

Periode TahunMinimal Persentase TKDN
2022–202640 persen
2027–202960 persen
2030 dan seterusnya80 persen

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin pengembangan kendaraan listrik hanya bergantung pada impor. Skema bertahap ini juga memberi sinyal bahwa industri dalam negeri harus ikut tumbuh seiring masuknya produsen global.

Insentif harus sejalan dengan komitmen produsen

Chusnunia menekankan bahwa produsen kendaraan listrik asing, termasuk BYD, perlu memenuhi ketentuan 40 persen TKDN jika ingin memperoleh insentif. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa fasilitas pemerintah seharusnya berjalan seiring dengan komitmen industri untuk membangun basis produksi lokal.

Pendekatan ini dinilai penting agar insentif tidak hanya mendorong penjualan kendaraan, tetapi juga membangun kapasitas industri nasional. Dengan begitu, kehadiran produsen asing bisa memberi dampak ekonomi yang lebih luas dibanding sekadar memperluas pilihan konsumen.

DPR juga melihat bahwa kebijakan yang terlalu longgar dapat menimbulkan efek ganda. Investasi memang bisa terdorong, tetapi pada saat yang sama pertumbuhan produsen komponen lokal dapat melambat jika pasar dikuasai produk dengan kandungan impor tinggi.

Ekosistem baterai jadi fokus jangka panjang

Selain TKDN, Chusnunia menekankan pentingnya pengembangan ekosistem baterai yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Menurut dia, daya saing ekonomi nasional akan lebih kuat jika transisi energi didukung oleh ketahanan industri dalam negeri.

Pembangunan ekosistem itu tidak bisa bergantung pada satu pihak saja. DPR memandang kolaborasi pemerintah dan swasta menjadi kunci agar rantai industri kendaraan listrik dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Pendekatan hulu ke hilir juga dinilai relevan untuk memperkokoh fondasi manufaktur otomotif Indonesia. Jika komponen utama, produksi, dan rantai pasok berkembang bersama, industri kendaraan listrik berpeluang memberi manfaat yang lebih besar bagi ekonomi nasional.

Di tengah derasnya masuk merek global, tekanan DPR agar produsen mobil listrik China patuh pada TKDN menunjukkan bahwa arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia masih menempatkan nilai tambah domestik sebagai prioritas utama.

Terkait