Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik Berlaku April 2026, Bebas Pajak Tak Lagi Sama Di Tiap Daerah

Pemerintah resmi memberlakukan aturan pajak baru yang mengubah status kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV, mulai Rabu, 1 April 2026. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pemilik mobil dan sepeda motor listrik kini tidak lagi sepenuhnya bebas dari beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menandai berakhirnya pengecualian pajak yang sebelumnya berlaku secara nasional untuk kendaraan listrik. Berdasarkan ketentuan baru, kendaraan listrik masuk kembali ke skema pengenaan pajak, meski besarannya tetap dapat berbeda di setiap daerah.

Dasar aturan berubah

Perubahan paling penting terletak pada pencabutan status kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari pemungutan pajak. Dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, kendaraan listrik tidak lagi mendapat perlakuan khusus seperti sebelumnya.

Dengan aturan tersebut, pemilik BEV kini ikut menanggung PKB dan BBNKB sesuai ketentuan daerah masing-masing. Sumber laporan menyebut kebijakan ini otomatis mengakhiri masa berlaku aturan lama yang membebaskan beban pajak tersebut secara penuh di tingkat nasional.

Daerah pegang peran besar

Meski pengecualian pajak dicabut, pemerintah pusat tetap memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan insentif secara mandiri. Artinya, tarif pajak kendaraan listrik tidak harus sama di seluruh wilayah.

Kepala daerah, termasuk gubernur, dapat mengatur pengurangan tarif sesuai kebijakan fiskal daerah. Kondisi ini membuat calon pembeli kendaraan listrik perlu memperhatikan aturan pajak di tempat domisili sebelum memutuskan membeli.

Contoh skema di Jakarta

Sebagai pembanding, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023. Aturan itu memberikan insentif PKB sebesar 0 persen untuk kendaraan listrik.

Namun, regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa daerah lain tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan angka berbeda. Karena itu, besaran pajak di Jakarta belum tentu sama dengan daerah lain yang memiliki kebijakan insentif lebih kecil atau lebih besar.

Penyetaraan dengan kendaraan konvensional

Aturan baru juga mengubah cara dasar pengenaan pajak dihitung. Pemerintah kini menyetarakan dasar penghitungan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional melalui Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB dan bobot koefisien.

Lampiran aturan menunjukkan koefisien kendaraan listrik tidak lagi mendapat keistimewaan dibanding kendaraan berbahan bakar minyak. Dengan begitu, penilaian pajak dilakukan memakai parameter yang sama dalam kerangka administrasi fiskal.

Data teknis yang disebut dalam sumber memperlihatkan mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050. Angka itu sama dengan koefisien Daihatsu Xenia yang memakai mesin pembakaran internal.

Dampak bagi pembeli kendaraan listrik

Aturan baru ini membuat pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat menghitung biaya kepemilikan. Selain harga unit, beban pajak di daerah domisili kini ikut memengaruhi total pengeluaran saat membeli dan menggunakan kendaraan.

Di sisi lain, pemerintah daerah masih bisa memberi insentif untuk menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Fleksibilitas ini menjadi kunci agar adopsi kendaraan listrik tetap berjalan, meski status bebas pajaknya sudah dicabut di tingkat nasional.

Bagi pasar otomotif, perubahan kebijakan ini membuka babak baru dalam penetapan tarif kendaraan listrik di Indonesia. Seluruh perhatian kini tertuju pada bagaimana tiap daerah menyusun insentif agar transisi menuju kendaraan listrik tetap menarik bagi konsumen.

Terkait