Skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum. Aturan ini merujuk pada Permenhub 45/2020 yang mengatur kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik dan sepeda listrik.
Pertanyaan ini sering muncul karena skuter listrik banyak dipakai di kawasan perkotaan, bahkan oleh anak-anak dan orang dewasa di trotoar maupun jalan umum. Dari sisi keselamatan, penggunaan di jalan raya dinilai berisiko bagi pengendara lain maupun pengguna skuter itu sendiri.
Aturan penggunaan skuter listrik
Dalam regulasi tersebut, skuter listrik masuk kategori kendaraan beroda kecil dengan motor listrik, dilengkapi tempat duduk dan papan pijakan kaki atau pedal. Kendaraan ini digerakkan dengan kaki dan/atau motor listrik.
Permenhub 45/2020 juga menetapkan syarat keselamatan minimum untuk skuter listrik. Perlengkapan yang disebut meliputi lampu utama, lampu posisi atau reflektor belakang, reflektor kiri dan kanan, rem yang berfungsi baik, serta klakson atau bel.
Kecepatan maksimal yang diizinkan untuk skuter listrik adalah 25 km/jam. Batas ini menjadi salah satu acuan penting karena tidak semua produk yang beredar memiliki setelan kecepatan yang sesuai dengan ketentuan penggunaan.
Selain syarat pada kendaraan, ada pula ketentuan untuk penggunanya. Pengendara wajib memakai helm dan berusia paling rendah 12 tahun.
Untuk pengguna berusia 12 sampai 15 tahun, penggunaan wajib didampingi orang dewasa. Aturan ini menegaskan bahwa skuter listrik bukan sarana yang bisa dipakai bebas oleh anak tanpa pengawasan.
Pengguna juga dilarang mengangkut penumpang, kecuali pada sepeda listrik yang memang dilengkapi tempat duduk penumpang. Modifikasi daya motor yang meningkatkan kecepatan juga tidak diperbolehkan.
Saat berkendara, pengguna wajib tertib dan memahami tata cara berlalu lintas. Pengendara harus memprioritaskan pejalan kaki, menjaga jarak aman, dan tetap berkonsentrasi penuh selama mengoperasikan kendaraan.
Di mana skuter listrik boleh dipakai?
Skuter listrik hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah jalur yang disediakan untuk sepeda atau kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Adapun kawasan tertentu mencakup pemukiman, area hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, kawasan perkantoran, serta area di luar jalan. Dengan kata lain, ruang geraknya dibatasi dan tidak sama dengan kendaraan konvensional.
Jika lajur khusus tidak tersedia, skuter listrik dapat digunakan di trotoar dengan syarat kapasitas trotoar memadai. Dalam kondisi ini, keselamatan pejalan kaki tetap harus diutamakan.
Berdasarkan aturan tersebut, jawaban atas pertanyaan apakah skuter listrik boleh di jalan raya adalah tidak. Penggunaannya harus berada di jalur atau area yang sudah ditentukan regulasi.
5 rekomendasi skuter listrik dewasa dengan dudukan
Berikut lima pilihan skuter listrik berukuran dewasa yang disebut dalam referensi. Daftar ini dapat membantu pembaca yang mencari model dengan tempat duduk, tetapi tetap perlu mencermati kesesuaian spesifikasi dengan aturan penggunaan.
- SEALUP Q8
Harga: Rp5.200.000.
Model ini memakai motor 36V/400W pada varian umum hingga 1000W. Baterainya Lithium Ion 36V 10.4Ah atau 48V, dengan jarak tempuh 30-150 km tergantung kapasitas baterai dan varian motor.
Kecepatan maksimalnya disebut 40-55 km/jam. Ban menggunakan ukuran 10 inci tubeless, rangka aluminium alloy, kapasitas beban hingga 200 kg, serta fitur lipat, lampu, layar tampilan, dan IP54.
- Skuter Listrik K4619
Harga: Rp1.088.010.
Produk ini menggunakan hub motor dan baterai litium dengan waktu pengisian sekitar 3 jam. Jarak tempuhnya 6-10 km dan dirancang untuk pemakaian jarak dekat.
Kecepatan yang disebut berada di kisaran 30-40 km/jam. Fitur lain mencakup layar LCD, mekanisme lipat cepat, pengereman kaki belakang, ban 10 inci tubeless, dan kapasitas beban hingga 100-120 kg.
- Skuter Elektrik KL071
Harga: Rp1.080.010.
KL071 memakai motor 120W-24V pada varian tertentu, dengan baterai 36V 8Ah atau 24V. Kecepatan maksimalnya 15-25 km/jam, sehingga angkanya lebih dekat dengan batas yang disebut dalam regulasi.
Jarak tempuh berada di kisaran 5-30 km tergantung varian dan beban. Rangka aluminium, bobot sekitar 12-15 kg, waktu pengisian 3-4 jam, serta lampu LED menjadi fitur utamanya.
- Dyu D1 Seated Electric Scooter
Harga: Rp4.900.000.
Skuter ini dibekali motor brushless belakang 36V 250W-350W dengan daya maksimum sekitar 500W. Kecepatan maksimalnya sekitar 25 km/jam dan disebut dapat disesuaikan melalui aplikasi.
Jarak tempuhnya 25-30 km untuk versi standar 6Ah hingga 40 km lebih pada versi 10.4Ah. Fitur tambahannya termasuk aplikasi DYU berbasis Bluetooth untuk penguncian, kata sandi, diagnosis sistem, dan pemantauan kecepatan serta baterai.
- Sealup Q23
Harga: Rp9.980.000.
Sealup Q23 menggunakan motor 1000W BLDC dengan voltase 48V. Pilihan baterainya Lithium-ion 10.4Ah, 13Ah, hingga 21Ah.
Kecepatan maksimum yang disebut mencapai 40-60 km/jam, dengan jarak tempuh 40-60 km untuk varian 10.4Ah hingga 80 km pada baterai lebih besar. Fitur lain meliputi lampu LED samping, desain lipat, waterproofing level IP5, dan kapasitas beban 150-200 kg.
Pembeli perlu memperhatikan bahwa tidak semua spesifikasi produk selaras dengan batas kecepatan maksimal 25 km/jam yang diatur untuk penggunaan skuter listrik. Karena itu, selain mempertimbangkan harga, jarak tempuh, dan dudukan, aspek legalitas pemakaian serta keselamatan tetap menjadi faktor utama sebelum skuter listrik digunakan di area yang diizinkan.
