RI 1 Sampai RI 14, Inilah Pelat Mobil Dinas Pejabat yang Sering Tak Diketahui Publik

Author: Qoo Media

Mobil dinas pejabat negara di Indonesia memiliki pelat nomor khusus yang membedakannya dari kendaraan lain di jalan. Kode yang paling dikenal adalah awalan RI, lalu diikuti angka berurutan sesuai jabatan pejabat yang menggunakannya.

Sistem ini tidak hanya menandai kendaraan pejabat, tetapi juga menunjukkan tingkat jabatan secara administratif. Korlantas Polri melalui unggahan di Instagram menjelaskan urutan pelat dinas itu, mulai dari Presiden RI hingga pejabat lembaga negara lainnya.

Urutan pelat nomor RI untuk pejabat negara

Daftar paling atas dimulai dari RI 1 untuk Presiden RI. Setelah itu, RI 2 dipakai Wakil Presiden RI, RI 3 untuk istri Presiden, dan RI 4 untuk istri Wakil Presiden RI.

Berikutnya, RI 5 digunakan Ketua MPR, RI 6 untuk Ketua DPR, RI 7 untuk Ketua DPD, RI 8 untuk Ketua MA, RI 9 untuk Ketua MK, RI 10 untuk Ketua BPK, RI 11 untuk Ketua KY, RI 12 untuk Gubernur BI, dan RI 13 untuk Ketua OJK.

Untuk jabatan lain di pemerintahan, kode RI berlanjut dari RI 14 dan seterusnya. Kelompok ini mencakup menteri, wakil menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, utusan khusus Presiden, pejabat penting, serta kepala lembaga atau badan lainnya.

Kode ZZ pada kendaraan dinas instansi

Selain pelat RI, ada pula pelat khusus dengan kode ZZ yang dipakai pada kendaraan dinas pejabat tertentu di lingkungan polisi, TNI, dan kementerian. Kode ini biasanya digabung dengan huruf lain untuk menunjukkan instansi pengguna kendaraan tersebut.

Beberapa contoh yang disebut antara lain ZZH dan ZZS untuk kendaraan dinas kementerian atau lembaga. Ada juga ZZT untuk kendaraan dinas Mabes TNI, ZZP untuk kendaraan dinas Polri, ZZD untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Darat, ZZL untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Laut, serta ZZU untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Udara.

Pelat ZZ hanya boleh dipasang pada kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2. Setiap pejabat juga hanya mendapatkan satu pelat dinas untuk satu kendaraan, sehingga penggunaannya dibatasi secara ketat.

Bukan pelat untuk kendaraan pribadi

Korlantas menegaskan bahwa pelat ZZ bukan pelat untuk kendaraan pribadi. Aturan ini penting karena pelat dinas tersebut sempat menggantikan pelat RF yang sebelumnya sering dipakai di kendaraan dinas pejabat dalam negeri.

Dalam praktiknya, pelat RF kerap disalahgunakan oleh sebagian warga sipil yang ingin terlihat seperti pejabat dan mendapat prioritas di jalan. Karena itu, keberadaan pelat ZZ menjadi penanda resmi yang lebih terkontrol untuk kendaraan dinas instansi tertentu.

Meski menggunakan pelat nomor khusus, kendaraan dinas tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas. Pelat dinas hanya menunjukkan status jabatan atau instansi, bukan izin untuk mengabaikan hukum di jalan raya.

Source: oto.detik.com
Terbaru