Bapenda DKI Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama, Kebijakan Sementara Ini Wajib Balik Nama 2027

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta memberi kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap muncul saat masyarakat mengurus pengesahan STNK.

Aturan tersebut muncul sebagai tindak lanjut koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Korlantas Polri. Bapenda DKI menyebut kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama masa transisi administrasi wajib pajak.

Kemudahan untuk pemilik kendaraan bekas

Kelonggaran ini menyasar wajib pajak yang menggunakan kendaraan bekas di wilayah Jakarta. Dengan skema baru ini, pengesahan STNK tahunan tetap bisa diproses meski identitas pemilik asli tidak disertakan.

Bapenda DKI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban administratif lain. Wajib pajak tetap harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar proses perpanjangan berjalan sesuai ketentuan.

Tetap ada kewajiban balik nama

Meski ada kemudahan dalam perpanjangan STNK, Pemprov DKI Jakarta tetap meminta wajib pajak menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari pengendalian administrasi agar data kepemilikan kendaraan tetap tertata.

Bapenda DKI menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut penting untuk memastikan proses balik nama tidak diabaikan. Kebijakan ini dirancang agar kelonggaran saat ini tidak berubah menjadi masalah data di kemudian hari.

Upaya menjaga data dan kepatuhan pajak

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan fleksibel ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin mengurangi kendala yang membuat sebagian wajib pajak menunda pengurusan administrasi.

Otoritas pajak daerah menekankan bahwa kemudahan ini bukan kebijakan permanen. Fokus utamanya tetap pada akurasi data kendaraan, karena data yang tertib dibutuhkan untuk mendukung perencanaan pembangunan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Imbauan untuk segera urus balik nama

Bapenda DKI mengingatkan masyarakat agar tidak menunda penyelesaian balik nama kendaraan. Imbauan ini muncul karena komitmen dalam surat pernyataan harus dipenuhi sesuai kesepakatan yang dibuat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan data yang lebih akurat, proses pelayanan dan pengawasan pajak kendaraan juga diharapkan berjalan lebih baik.

Kebijakan ini menempatkan kemudahan layanan dan ketertiban administrasi dalam satu jalur yang sama. Pemilik kendaraan bekas di Jakarta tetap bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, tetapi kewajiban untuk menyelesaikan balik nama tetap menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari proses tersebut.

Berita Terkait

Back to top button