DKI Jakarta Longgarkan Syarat STNK Tahunan, Tanpa KTP Pemilik Lama Tapi Wajib Balik Nama 2027

Author: Qoo Media

Masyarakat di DKI Jakarta kini bisa memperpanjang STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini hadir untuk memudahkan pemilik kendaraan bekas yang selama ini sering tertahan urusan administrasi saat hendak membayar pajak kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menegaskan bahwa langkah tersebut dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Aturan ini juga muncul karena banyak pemilik kendaraan bekas kesulitan membayar pajak ketika harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya.

Kemudahan yang diberikan untuk pajak tahunan

Bapenda DKI Jakarta menyebut kebijakan ini sebagai pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel. Dalam keterangannya, pemerintah daerah tetap menempatkan akuntabilitas dan kepastian hukum sebagai dasar utama layanan tersebut.

Kelonggaran ini berarti pengesahan atau perpanjangan pajak tahunan tetap bisa dilakukan meski dokumen KTP pemilik asli tidak tersedia. Bagi warga yang sebelumnya menunda urusan pajak karena kendala dokumen, kebijakan ini membuka jalan agar kewajiban administrasi kendaraan tetap bisa dipenuhi.

Koordinasi dengan Korlantas Polri

Kebijakan di Jakarta ini tidak berdiri sendiri karena Pemprov DKI Jakarta disebut berkoordinasi intensif dengan Korps Lalu Lintas Polri. Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri juga telah menyampaikan adanya kelonggaran syarat dokumen kependudukan untuk urusan pajak tahunan.

Koordinasi itu penting agar layanan di lapangan berjalan seragam dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dengan demikian, petugas Samsat memiliki dasar yang jelas saat melayani wajib pajak yang tidak membawa KTP pemilik lama.

Ada syarat tambahan yang tetap harus dipenuhi

Meski lebih longgar, kebijakan ini tidak menghapus seluruh kewajiban administratif. Pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas ini tetap diminta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

Langkah itu menunjukkan bahwa kemudahan yang diberikan bersifat sementara dan menjadi masa transisi. Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa balik nama tetap harus menjadi prioritas agar data kendaraan lebih tertib dan mudah dipertanggungjawabkan.

Dibuat untuk mengurangi hambatan administratif

Bapenda menilai aturan baru ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan. Selama ini, hambatan administratif kerap membuat pemilik kendaraan bekas menunda kewajiban karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik sebelumnya.

Lewat kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya mengurangi hambatan yang tidak perlu dalam layanan pajak tahunan. Di sisi lain, pengisian surat pernyataan membuat proses tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi yang jelas.

Petugas Samsat diminta melayani secara transparan

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan mekanisme pelayanan agar program ini berjalan lancar di Samsat wilayah Jakarta. Petugas di lapangan akan mengawal proses pengisian surat pernyataan dan memastikan data kepemilikan kendaraan tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Bapenda DKI Jakarta menegaskan seluruh jajaran pelayanan Samsat siap melaksanakan kebijakan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pola ini, masyarakat mendapat kemudahan, sementara pemerintah tetap menjaga ketertiban data kendaraan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Terbaru