Korlantas Permudah Perpanjangan STNK Tahunan, Tak Lagi Butuh KTP Pemilik Lama untuk Mobil Bekas

Author: Qoo Media

Korlantas Polri kini memberi kemudahan baru bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin memperpanjang STNK tahunan. Proses itu bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama, sehingga hambatan administratif yang selama ini sering muncul dapat dikurangi.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang kerap kesulitan membayar pajak kendaraan karena data kepemilikan belum dibalik nama. Meski begitu, kemudahan tersebut hanya berlaku untuk pengurusan tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor.

Fokus pada layanan tahunan

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk merespons kendala yang banyak dialami pembeli kendaraan tangan kedua. Ia menyebut kepolisian ingin memastikan layanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo.

Dalam praktiknya, masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama tetap dapat membayar pajak tahunan kendaraan. Skema ini diposisikan sebagai solusi jangka pendek agar kewajiban administrasi tetap bisa dipenuhi meski dokumen kepemilikan belum sepenuhnya diperbarui.

Dokumen yang tetap harus disiapkan

Walau KTP pemilik lama tidak lagi wajib dilampirkan untuk perpanjangan tahunan, ada sejumlah dokumen yang masih perlu disiapkan. Berkas itu mencakup STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan kuitansi jual-beli sebagai bukti transaksi.

Dokumen tersebut penting karena menjadi dasar administrasi ketika proses balik nama dilakukan di kemudian hari. Dengan begitu, data kendaraan tetap memiliki jejak kepemilikan yang dapat ditelusuri secara jelas.

Pelonggaran tidak berlaku untuk semua layanan

Kemudahan ini tidak berarti seluruh urusan kendaraan bekas menjadi lebih sederhana. Korlantas tetap memberlakukan persyaratan identitas asli sesuai dokumen STNK untuk perpanjangan lima tahunan dan penggantian pelat nomor.

Pembedaan ini penting karena proses lima tahunan menyangkut verifikasi kendaraan yang lebih menyeluruh. Karena itu, pemilik tetap perlu menyesuaikan dokumen yang diminta sesuai jenis layanan yang diurus.

Balik nama tetap disarankan

Korlantas juga tetap mendorong pemilik kendaraan bekas agar segera mengurus balik nama. Langkah itu dinilai penting supaya basis data kepemilikan sesuai dengan identitas pengguna terbaru.

Wibowo menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia juga menyebut arahan pimpinan Polri menjadi landasan dalam dorongan untuk terus melakukan transformasi pelayanan publik.

BBNKB II sudah digratiskan

Kemudahan pengurusan kendaraan bekas juga terkait dengan aturan biaya balik nama. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, biaya balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II sudah digratiskan di seluruh provinsi.

Pasal 12 ayat (1) undang-undang itu menyebut objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pungutan BBNKB II.

Meski begitu, pemilik kendaraan bekas masih harus membayar sejumlah komponen lain. Biaya yang tetap berlaku meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, biaya BPKB, dan biaya mutasi.

Dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas mendapat ruang lebih longgar untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan tanpa terhambat syarat KTP pemilik lama. Namun, urusan legalitas kepemilikan tetap perlu dibenahi lewat balik nama agar administrasi kendaraan tetap selaras dengan pemilik yang sebenarnya.

Terbaru