Mobil listrik memang tidak selalu bebas biaya tahunan. Jika insentif pajak tak lagi diberikan, pemilik BYD Atto 1 perlu bersiap menghadapi tagihan yang jauh lebih besar daripada kondisi saat mobil listrik masih dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor.
Dalam hitungan yang merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, BYD Atto 1 yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama bisa dikenai pajak tahunan sekitar Rp 4,952 juta untuk varian STD dan Rp 5,204 juta untuk varian lainnya. Angka itu belum termasuk kemungkinan keringanan dari pemerintah daerah, karena insentif pembebasan atau pengurangan pajak tetap bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Pajak mobil listrik tak lagi otomatis nol
Selama ini, salah satu daya tarik mobil listrik adalah biaya pajaknya yang sangat ringan. Saat kendaraan listrik masih dikecualikan dari objek pajak, pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu per tahun, sementara PKB tetap nol.
Namun, aturan terbaru mengubah posisi kendaraan listrik berbasis baterai dalam pengenaan PKB dan BBNKB. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Aturan baru masih memberi ruang insentif
Meski begitu, kendaraan listrik belum sepenuhnya kehilangan keringanan. Pada Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai tetap bisa mendapat insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan itu juga menyebut kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Ketentuan ini juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Ini rincian hitungannya untuk BYD Atto 1
Mengacu pada data dalam aturan tersebut, BYD Atto 1 memiliki NJKB sebesar Rp 229 juta dan Rp 241 juta. Setelah dikalikan bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta untuk varian STD dan Rp 253,05 juta untuk varian lainnya.
Dari dasar pengenaan itu, hitungannya menjadi seperti berikut.
-
BYD Atto 1 STD
PKB = Rp 240,45 juta x 2% = Rp 4,809 juta
Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ = Rp 4,809 juta + Rp 143 ribu = Rp 4,952 juta - BYD Atto 1
PKB = Rp 253,05 juta x 2% = Rp 5,061 juta
Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ = Rp 5,061 juta + Rp 143 ribu = Rp 5,204 juta
Mengapa angka itu terasa besar
Perbedaan paling terasa muncul saat membandingkan kondisi dengan dan tanpa insentif. Pada skema lama, pemilik mobil listrik hanya membayar SWDKLLJ Rp 143 ribu per tahun, sedangkan dalam skema normal tanpa pembebasan pajak, PKB langsung menjadi komponen terbesar dalam tagihan tahunan.
Karena itu, biaya kepemilikan BYD Atto 1 bisa berubah cukup signifikan jika insentif daerah tidak diberikan. Besaran akhirnya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sehingga ada kemungkinan pemilik kendaraan hanya membayar SWDKLLJ seperti sebelumnya bila daerah memberikan pembebasan penuh.
Bagi calon pembeli mobil listrik, angka pajak ini penting untuk dihitung sejak awal agar biaya kepemilikan tidak mengejutkan, terutama ketika status insentif daerah belum tentu sama di setiap wilayah.
Source: oto.detik.com