Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Uang Demi Urus PNBP Nikel

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2037, Hery Susanto, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Penahanan ini dilakukan di tengah proses penyidikan yang disebut Kejagung sudah mengantongi bukti yang cukup dari rangkaian penggeledahan dan tindakan hukum lain.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan itu terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4).

Kronologi penetapan tersangka

Menurut Kejagung, penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba karena penyidik telah mengumpulkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan. Syarief menegaskan bahwa tahapan itu termasuk penggeledahan dan langkah penyidikan lain yang dinilai mendukung dugaan keterlibatan Hery dalam perkara tersebut.

Kasus yang disorot penyidik berkaitan dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel pada rentang 2013-2025. Dalam penjelasannya, Kejagung menyebut ada dugaan penerimaan uang yang terkait dengan pengaturan untuk membantu sebuah perusahaan menghadapi persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Dugaan aliran uang dari PT TSHI

Syarief menjelaskan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya pengaturan agar perusahaan tersebut mendapat bantuan dalam penyelesaian masalah PNBP.

Penyidik belum merinci lebih jauh dalam informasi referensi mengenai besaran uang maupun bentuk pengaturan yang dimaksud. Namun, Kejagung menempatkan dugaan tersebut sebagai bagian penting dari konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Penahanan di Rutan Salemba

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Langkah ini menandai eskalasi proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

Di lokasi, Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaus biru muda dan celana abu-abu, lalu masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.

Sorotan pada posisi dan proses hukum

Perkara ini menarik perhatian karena Hery diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2037, sementara dugaan tindak pidana yang disangkakan disebut terjadi ketika ia masih memegang jabatan komisioner pada periode sebelumnya. Situasi ini membuat kasus tersebut mendapat sorotan publik, terutama karena menyangkut pejabat lembaga negara yang punya fungsi pengawasan pelayanan publik.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang dinilai cukup. Sampai informasi yang tersedia dari sumber referensi, belum ada keterangan tambahan mengenai pembelaan dari pihak Hery maupun perkembangan lanjutan dalam penanganan perkara ini.

Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut kini menempatkan proses penyidikan Kejagung sebagai fokus utama, terutama setelah penahanan resmi dilakukan dan tersangka dibawa ke Rutan Salemba untuk pemeriksaan lanjutan.

Exit mobile version