Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Skema PKB Dan BBNKB 2026 Mulai Berlaku Di Daerah

Pemerintah mengubah skema pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Mobil dan motor berbasis baterai kini tidak lagi sepenuhnya bebas dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan baru ini menjadi sorotan karena menandai pergeseran kebijakan untuk kendaraan ramah lingkungan. Meski masuk objek pajak, kendaraan listrik tetap disiapkan mendapat insentif agar beban pemiliknya tidak melonjak seperti kendaraan berbahan bakar fosil.

Kendaraan listrik tidak lagi masuk pengecualian umum

Salah satu perubahan penting muncul pada daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Dalam Pasal 3 ayat (3), pengecualian kini dibatasi pada kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik, kendaraan bermotor energi terbarukan, serta kendaraan lain yang diatur lewat peraturan daerah.

Bagi pembaca, perubahan ini berarti kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi disebut secara spesifik sebagai objek yang bebas dari pajak. Kondisi tersebut berbeda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang masih menempatkan kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya sebagai pengecualian dari PKB dan BBNKB.

Skema PKB dan BBNKB tetap diberi insentif

Walau statusnya berubah menjadi objek pajak, pemerintah tidak menutup ruang insentif. Pasal 19 menyebut pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap bisa mendapat pembebasan atau pengurangan nilai pajak.

Besaran insentif itu akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah masing-masing. Artinya, rincian tarif dan keringanan tidak seragam secara nasional dan sangat dipengaruhi kebijakan daerah.

Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah masih ingin menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi. Di sisi lain, daerah juga tetap memiliki ruang untuk mengatur penerimaan pajaknya sendiri sesuai kebutuhan fiskal lokal.

Kendaraan lama dan hasil konversi masih dapat perlakuan transisi

Aturan baru juga memberi perhatian pada kendaraan listrik yang sudah lebih dulu digunakan sebelum 2026. Unit lama, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, tetap berpeluang memperoleh pembebasan atau pengurangan pajak yang signifikan.

Kebijakan transisi ini penting agar pemilik kendaraan listrik lama tidak langsung menanggung beban baru secara mendadak. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan insentif sambil menyesuaikan kerangka pajak yang baru.

Berlaku sejak 1 April 2026, rincian daerah masih menunggu

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 telah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026. Namun, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang memuat angka pajak di tiap wilayah disebut belum terbit secara menyeluruh.

Untuk wilayah Bandung dan Jawa Barat, implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi daerah yang baru. Karena itu, besaran pajak kendaraan listrik bisa berbeda saat kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.

Masyarakat diminta memantau informasi resmi dari Samsat setempat untuk mengetahui jadwal dan rincian biaya terbaru. Meski ada pengenaan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik masih diprediksi tetap lebih ekonomis dalam biaya operasional dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin.

Terkait