BPKB Elektronik Menuju Berlaku Penuh 2028, Polri Siapkan Lonjakan Pengadaan 9 Juta Unit

Kepolisian Republik Indonesia menargetkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB bisa berlaku penuh di seluruh Indonesia pada 2028. Saat ini, penerapannya masih dilakukan bertahap dan baru menyentuh sebagian layanan kendaraan baru di wilayah tertentu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa e-BPKB mulai diterapkan pada 2025 dan diawali dari Polda Metro Jaya untuk mobil baru. Skema ini kemudian diperluas secara bertahap agar digitalisasi dokumen kendaraan tidak langsung diterapkan serentak di semua daerah.

Perluasan pengadaan terus ditingkatkan

Menurut Wibowo, Polri sudah menyiapkan langkah lanjutan dengan menambah pengadaan e-BPKB pada 2026. Jumlahnya disebut mencapai 2 juta, lalu dilipatgandakan menjadi 9 juta pada 2027.

Kenaikan pengadaan itu disiapkan untuk mendukung penerapan yang lebih luas di seluruh polda. Polri menargetkan setelah tahap bertahap selesai, e-BPKB dapat digunakan serentak untuk kendaraan baru maupun perubahan identitas kendaraan di seluruh Indonesia.

Wibowo menggambarkan bahwa saat ini cakupan layanan masih berbeda-beda antarwilayah. Di Polda Metro Jaya, e-BPKB sudah digunakan untuk roda dua dan roda empat baru serta perubahan identitas, sementara di polda lain penerapannya masih terbatas pada roda empat baru.

Transisi dari dokumen fisik ke digital

Polri juga menempatkan penerapan e-BPKB sebagai bagian dari transisi dari buku BPKB konvensional. Karena itu, penerapannya dilakukan sambil menghabiskan material buku fisik yang masih beredar.

Langkah bertahap ini menunjukkan bahwa perubahan sistem administrasi kendaraan tidak langsung menghapus dokumen lama dalam waktu singkat. Prosesnya dibuat beriringan agar layanan tetap berjalan sambil peralihan ke sistem digital terus diperluas.

E-BPKB sendiri diposisikan sebagai dokumen digital yang data kepemilikannya tersimpan aman di sistem kepolisian. Dengan model itu, Polri menyebut risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan bisa ditekan lebih rendah dibandingkan dokumen konvensional.

Fitur keamanan dan kemudahan akses

Salah satu pembeda utama e-BPKB adalah penggunaan chip pada bagian belakang dokumen. Chip RFID atau radio frequency identification dipakai untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan secara dinamis.

Polri juga menyebut sistem baru ini lebih modern dan terintegrasi dengan fitur keamanan tingkat tinggi. Dari sisi layanan, e-BPKB diklaim dapat memudahkan proses penggantian ketika dokumen rusak atau hilang.

Selain itu, proses mutasi kendaraan disebut bisa lebih cepat karena data sudah tersimpan secara digital dan saling terhubung. Dalam penjelasan Korlantas, mutasi bahkan dapat dikerjakan dalam satu hari kerja berkat integrasi data tersebut.

Bisa diverifikasi lewat ponsel

Kemudahan lain yang ditawarkan e-BPKB adalah validasi melalui smartphone. Pemilik dapat memanfaatkan fitur NFC melalui aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Cara kerjanya cukup sederhana. Ponsel yang memiliki fitur NFC ditempelkan ke bagian belakang e-BPKB, lalu data kendaraan dan identitas pemilik akan muncul di aplikasi.

Dari sisi biaya, penerbitan e-BPKB tidak berubah meski memakai teknologi baru. Tarifnya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP sebesar Rp375 ribu.

Dengan target penerapan penuh pada 2028, Polri kini bergerak dari pengadaan terbatas menuju skala besar agar e-BPKB bisa menjadi dokumen utama untuk seluruh layanan kepemilikan kendaraan di Indonesia.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait