Pemerintah resmi mengubah perlakuan pajak untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle. Aturan baru ini berlaku mulai 20 April 2026 dan menandai berakhirnya pembebasan biaya nol rupiah yang sebelumnya dinikmati kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Landasan hukumnya tercantum dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah status kendaraan listrik berbasis baterai dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga pemilik mobil listrik kini masuk ke skema pungutan baru.
Apa yang berubah dari kebijakan sebelumnya
Sebelum aturan ini berlaku, mobil listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan otomatis untuk PKB dan BBNKB. Akibatnya, biaya rutin yang muncul bagi pemilik kendaraan jenis ini relatif sangat rendah dan hanya menyisakan komponen wajib seperti SWDKLLJ.
Dalam praktik sebelumnya, biaya yang dikenakan disebut hanya berada di kisaran Rp140 ribu hingga Rp150 ribu untuk SWDKLLJ. Dengan aturan baru, struktur biaya tahunan mobil listrik berubah karena ada tambahan pajak yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Contoh mobil listrik yang terdampak
Dua model yang banyak beredar di Indonesia, Wuling AirEV dan BYD Atto 1, menjadi contoh nyata penerapan aturan baru tersebut. Keduanya juga tercatat punya penjualan cukup besar di pasar domestik sepanjang kuartal pertama 2026.
Wuling AirEV membukukan penjualan 3.594 unit pada periode Januari hingga Maret 2026. BYD Atto 1 mencatat angka lebih tinggi, yaitu 7.733 unit dalam periode yang sama.
Cara hitung pajak tahunan mobil listrik
Besaran pajak tahunan dalam regulasi ini mengacu pada NJKB yang tercantum dalam lampiran Permendagri terbaru. Perhitungan PKB dilakukan dengan formula bobot kompensasi 1,050 dan estimasi tarif rata-rata 2 persen.
Berikut gambaran estimasi pajak tahunan untuk dua model tersebut:
| Model | NJKB | Dasar Pengenaan Pajak | PKB Tahunan |
|---|---|---|---|
| Wuling AirEV | Rp173.000.000 | Rp181.600.000 | Rp3.630.000 |
| BYD Atto 1 | Rp229.000.000 | Rp240.400.000 | Rp4.800.000 |
Rincian Wuling AirEV
Untuk Wuling AirEV, NJKB yang digunakan adalah Rp173 juta. Setelah dikalikan bobot kompensasi, dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp181,6 juta.
Jika tarif 2 persen diterapkan, PKB murni model ini berada di angka Rp3,63 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, total pajak tahunannya mendekati Rp3,78 juta.
Rincian BYD Atto 1
BYD Atto 1 memiliki NJKB lebih tinggi, yakni Rp229 juta. Dengan perhitungan yang sama, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi Rp240,4 juta.
Dari simulasi tersebut, PKB tahunan BYD Atto 1 mencapai Rp4,80 juta. Angka ini masih berupa estimasi awal, karena penerapan di lapangan tetap mengikuti kebijakan daerah masing-masing.
Penerapan bergantung pada provinsi
Meski regulasi pusat sudah terbit, tarif resmi di daerah belum tentu seragam. Penerapan pajak kendaraan listrik tetap bergantung pada keputusan pemerintah provinsi, sehingga besaran akhir yang dibayar pemilik mobil listrik bisa berbeda antarwilayah.
Sejumlah daerah disebut belum menetapkan tarif resmi PKB khusus untuk kendaraan listrik secara merata. Kondisi ini membuat pemilik mobil listrik perlu memantau kebijakan daerah masing-masing agar bisa mengetahui beban pajak yang berlaku secara aktual.
